Kanal

Soal PAD Libatkan Satpol PP dan Penyidik Polisi, Komisi II DPRD Inhu Datangi Bapenda

PELITARIAU, Inhu - Upaya peningkatan dan pengawasan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, diharapkan bisa maksimal pada tahun 2020. Seluruh sumber PAD baik dari pajak maupun retribusi bisa maksimal di kelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhu untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat jika seluruh sektor pajak dan retribusi terkelola secara profesional.

Demikian dikatakan ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Badan pendapatan daerah (Bapenda) Inhu Selasa (5/11/2019). "Seluruh instansi pemerintah daerah harus bisa Cun (beriringan,red) dalam untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi," kata Dodi.

Lulusan starta dua teknik otomotif Jepang jurusan teknik otomotif Chuzou tahun 2009 ini juga menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) diharapkan lebih maksimal berkordinasi dengan Bapenda dalam upaya peningkatan sumber pajak dan retribusi, selanjutnya Dinas pertanian, perkebunan dan Dinas perikanan dan peternakan juga harus cun dengan Bapenda.

"Pajak dan retribusi di Inhu terlihat belum maksimal dari tahun-ketahun, contohnya Perda sudah ada namun legalitas usaha tidak ada. ini kurangnya kordinasi antar OPD yang ada," kata Dodi yang juga ketua fraksi PKB DPRD Inhu ini.

Dodi menegaskan juga, Pada sektor pajak Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang berhasil di ambil PLN dan di setorkan ke Pemkab Inhu senilai Rp17 milyar tahun 2019 ini dengan asumsi 7 persen, itu masih dinilai rendah. "Asumsi bagi hasil PJU semustinya 10 persen PLN dengan Pemkab Inhu, dengan demikian akan dilakukan revisi Perda PJU," tegas politisi PKB Inhu ini.

Selanjutnya, komisi II mensinyalir adanya penambahan jangka waktu terhadap pengusaha yang memasang iklan di papan reklame, sebab untuk papan reklame diatur dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pajak daerah. "Pengelolaan pajak reklame belum masimal, sebab disini lemahnya fungsi pengawasan dan kordinasi antar OPD," terangnya.

Sebagai fungsi dewan, komisi II akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap sumber-sumber pajak dan retribusi daerah yang sarat dengan kepentingan. "Kami akan lakukan sidak ke lokasi usaha-usaha di Inhu yang sudah ada Perdanya. Kami juga membawa Satpol PP sebagai penegak Perda, jika perlu kami dari komisi II akan berkordinasi dengan penyidik di Polres Inhu dalam membantu penyidik di Satpol PP," ucapnya.

Salah satu Perda yang kami nilai kurang di taati oleh pengusaha adalah, Perda sarang burung walet, dimana dalam Perda sarang burung walet jelas diatur tata cara penangkaran sarang burung walet dan pungutan pajak sarang burung walet. "Kami sudah mengantongi adanya pengusaha sarang burung walet melakukan oprasional bangunannya tanpa izin," tandas Dodi.

Dalam kesempatan itu, komisi II juga memberikan apresiasi kepada Bapenda Inhu yang sudah bekerja keras dalam mengejar capaian target PAD, hal itu juga tidak terlepas dari kerja keras kepala Bapenda Inhu Arief Fadilah yang sudah 10 tahun menjabat di Bapenda Inhu, sehingga kelemahan dan kekurangan terkait dengan kerja Bapenda Inhu sudah maksimal dikuasainya. **prc

Berita : Pajak Sarang Burung Walet di Inhu


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER