PELITARIAU,Rengat- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan di desa Beringin Kec. Rengat belum jelas. Proyek RTLH Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhu sudah dilaksanakan dalam tahun anggaran 2013 lalu.
Hal tersebut di benarkan oleh kasi perumahan dan pemukiman Yustinus Ari Wijaya, ST, M.Sc Dinas PU Inhu diruang kerjanya akhir pekan lalu. Menurutnya proyek RTLH di Inhu terbagi dua Program, pertama Program Rehab Total dengan anggaran sebesar Rp. 40 Juta dan rehab ringan dengan anggaran Rp. 7 juta / rumah.
Proyek RTLH dilaksanakan pada 12 desa yang tersebar di seluruh kabupaten Inhu, dan hanya desa Sei. Beringin yang belum membuat LKPJ sampai dengan Jumat (28/11).
Ari menambahkan sangat disayangkan pihak Desa Sei Beringin tidak bisa menyelesaikan laporan tersebut. Pada hal dari awal sudah melakukan pemanggilan terkait prosedur penggunaan anggaran tersebut, karena total anggaran dikirim melalui rekening desa dan di berikan dalam bentuk barang kepada masyarakat penerima.
“Sudah beberapa kali kita lakukan pemanggilan terkait laporan pelaksanaan proyek RTLH di desa Sei. Beringin. Tetapi pihak desa tersebut tidak pernah hadir, sementara desa lainnya sudah menuntaskan LPJ,” jelas Ari.
Lebih jauh diungkapkan pemanggilan ke kantor hanya mau pertanyakan dimana permasalahan sebenarnya pelaksanaan RTLH di desa Sei. Beringin. Tetapi tidak pernah ada komunikasi, sehingga apapun nantinya yang terjadi merupakan tanggungjawab dari desa itu sendiri. (cr. tony)
Editorial: Rio Ahmad