Kanal

Ternyata IJ Palsukan 150 Data Penerima KUR BRI Kilan

PELITARIAU, Rengat-Ternyata IJ Kepala BRI Kilan Kec. Batang Cenaku Inhu bersama Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI diduga melakukan pemalsuan terhadap KTP dan KK anggota KUD. Juga masyarakat di luar Desa Bukit Lingkar untuk memperoleh KUR dari BRI Unit Kilan.

 

Meski data palsu, tetapi IJ tetap mencairkan KUR tersebut dan mantri tidak melakukan pengecekan terhadap jaminan yang diajukan KUD.

“Berdasarkan perhitungan yang kita lakukan, data fiktif penerima KUR dari BRI Unit Kilan sebanyak 150 orang dengan pinjaman masing-masing Rp 20 juta, sehingga totalnya kami perkirakan mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman, didamping Kasi Pidsus, Roy Madino dan Kasi Intel, Teguh.Kamis (27/11) yang sudah melakukan penahanan terhadap IJ.


Teuku Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini terkendala untuk melakukan pemeriksaan saksi, terutama warga yang datanya telah dipalsukan oleh tersangka SI. Sebab warga umumnya ketakutan saat akan dimintai keterangannya.

 

“Dari 150 orang saksi yang datanya dipalsukan, hanya 5 orang yang memenuhi panggilan kita. Bahkan penyidik langsung datang ke desa, namun warga tetap tidak bersedia memberikan keterangan,” tuturnya.

Meski demikian, Teuku Rahman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Bahkan Teuku Rahman menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab  yang disalurkan merupakan  KUR yang bersumber dari uang negara.

 

Penahanan terhadap tersangka ij ini merupakan penahanan ke tiga  terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kasus berbeda. Penahanan terhadap tersangka  ini, merupakan catatan tersendiri bagi Kejari Rengat dibawah kepemimpinan Teuku Rahman.

 

Sebab dalam kurun waktu satu bulan, sudah tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kasus berbeda yang ditahan. (cr. yandra)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER