PELITARIAU, Kuansing - Pertengahan tahun 2019 ini di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilanda musim kemarau dibeberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Logas Tanah Darat (LTD) Iptu Rafidin Lumbangaol, memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan, Minggu (18/08/2019) pagi kemarin.
"Melalui personel, kami akan bersinergitas dengan Koramil 07 Kuantan Hilir untuk turun ke lokasi dimana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Logas Tanah Darat,"ujar IPTU Rafidi.
Kapolsek juga mengatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.
"Melalui Bhabinkamtibmas kami menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah,"katanya.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Aiptu Iswadi dan Babinsa Pelda Damanhuri mengunjungi warga desa yang ada di wilayah sungai mamahan untuk memberikan himbauan tentang karhutla merupakan permasalahan yang menjadi atensi bersama.
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah hukum polsek LTD menurutnya perlu kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut.
"Pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat,"ungkap IPTU Rafidin.
Ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin.
"Selain spanduk saya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," pungkasnya. **Lv