Kanal

Sudah Lama Warga Kuba Ini Berjualan Sabu, Jurus Pengembangan Antarkan Aan Ke Penjara

PELITARIAU, Inhu - "Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ketanah" pribahasa ini tepat di ungkapkan untuk Aan (39) warga RT 05 RW 02 desa Kuba Kecamatan Rengat. Desas desus Aan Cs melakukan praktik perdagangan gelap, jual beli Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sudah belasan tahun didengar oleh warga setempat.

Dengan kejelian personil Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau, akhirnya polisi berhasil menangkap Aan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari hasil penggeledahan rumah Aan.

Informasi yang berhasil di himpunan dari kepolisian Polres Inhu, penangkapan Aan pada Minggu (7/7/2019) di rumahnya, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Wandi dan Soni yang juga warga Rengat.

Berhasilnya polisi menangkap bandar sabu di Desa Kuba Aan, setelah Wandi ditangkap oleh polisi dan Wandi mengakui kalau sabu-sabu miliknya diperoleh dari hasil membeli dari Aan warga Desa Kuba yang namanya sudah santer di sebut-sebut oleh masyarakat sebagai penjual sabu-sabu.

"Saat diinterogasi, saudara Aan mengakui menjual Sabu-sabu kepada Wandi, atas pengakuan Aan, polisi melakukan penggeledahan dirumah Aan," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.

Kata Misran, pada saat penggeledahan di rumah Aan, ditemukan sebuah dompet warna pink berisikan 107 bungkus paket siap edar, seluruh paket sabu yang di teemukan oleh polisi merupakan milik Aan anak dari almarhum Juari. **Rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER