Kanal

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Inhu Tahun 2015 Rp 1.950.200

PELITARIAU, Rengat - Setelah melewati beberapa tahapan pembahasan, dimulai dari surfe Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Selasa (18/11) Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu sebesar Rp 1.950.200.
 
Dewan pengupahan yang terdiri dari, Unsur Dinas tenaga kerja (Disnaker), BPJS Ketenaga Kerjaan, Serikat Pekerja, Statistik, Disperindag, Perguruan Tinggi serta Apindo melakukan beberapa kali pembahasan sesuai dengan masing-masing surfe KHL yang dilakukan unsur deawan pengupahan.
 
Kadis Naker dan Tranmigrasi Kabupaten Inhu, Drs Kuwat Widiyanto Msi ketika dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (19/11) di Rengat menjelaskan, hasil keputusan UMK yang ditetapkan badan pengupahan Kabupaten Inhu sudah bisa disampaikan ke Provinsi untuk di buat payunghukumnya.
 
"Alotnya pembahasan UMK yang dilakukan oleh dewan pengupahan juga dipantau langsung oleh Bupati Inhu, setelah keputusan didapat kita langsung sampaikan ke Bupati, untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Riau," jelas Mantan Kasatpol PP ini.
 
Terjadi peningkatan UMK Kabupaten Inhu dibanding tahun 2014 lalu yang berjumlah Rp 1.742.499. peningkatan UMK Inhu berkisar 11,5 persen. "Tahun 2015 insya allah bisa di terapkan di Inhu," jelasnya.
 
Perwakilan unsur dewan pengupahan saat pembahasan UMK kata Kuwat, ada yang mengusulkan nilai angka diatas kesepakatan UMK dan ada juga mengusulkan di bawah kesepakatan UMK yang disepakati, dengan mengacu KHL maka, tim dewan pengupahan menyepakati angka UMK Rp 1.950.200 tahun 2015.
 
memang diakui Kuwat, atas terlambatnya keputusan UMK Inhu sempat Beberapa kali Bupati menanyakan langsung kepada dirinya soal kesepakatan dewan pengupahan terkait kesepakatan UMK untuk ahun 2015. "memang kita sempat juga meminta arahan pak bupati, apalagi pembahasan UMK tak kunjung kesepakatan, kemarin saat meninjau banjir beliau kembali menanyakan, saya jelaskan juga sudah mendapatkan kesepakatan" ucapnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, hasil kesepakatan UMK Kabupaten Inhu akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan payung hukum, selanjutnya pada bulan Desember 2014 sudah bisa UMK Kabupaten Inhu disosialisasikan. "Yang tidak menjalankan UMK tahun 2015 sesuai sanksinya pidana, sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan," jelas Kuwat. (cr.pen)
 
Editor : Ramdana Yudha

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER