Kanal

Konferensi Pers, Polres Kuansing Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

PELITARIAU, Kuansing- Konferensi Pers Terkait Kasus Narkob dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa didampingi Kasat Narkoba, AKP Suhardi, Kasubag Humas, AKP Kadarusmansayah dan dihadiri personel dari Polres Kuansing lainnya Selasa, (18/12/2018).

Pihak Satuan Narkoba Polres Kuansing menghadirkan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi yang ditangkap empat hari sebelumnya, kedua pelaku berinisial Sk alias Ucok warga Sumatra Utara dan An warga Rokan Hulu.

Dalam konferensi pers hanya berlangsung sekitar 15 menit, dalam waktu tersebut Kapolres Kuansing memaparkan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari kecelakaan tunggal di jalan raya Kuansing yang mengendarai mobil Pajero sekitar pukul 15.00 wib, pada awalnya polisi mencurigai pengendara dipengaruhi oleh narkoba.

Tidak berselang lama polisi mendatangi TKP, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu 500 gram dan 499 butir pil ektasi.

Dijelaskan Kapolres Kuansing, menurut keterangan tersangka Ucok barang haram tersebut didapatkan dari pemasok di Pekanbaru kemudian akan di edarkan ke wilayah Jambi.

Saat di tanya awak media Kapolres Kuansing, mengungkapkan kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 junto 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. **Levis


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER