Kanal

Tersangka Karhutla Dilimpahkan Kejaksa Inhu

PELITARIAU, Inhu - Kebakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Kalau mengacu dalam undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah ada pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan.

Seperti Pasal 50 ayat (3) huruf d mengatakan setiap orang dilarang membakar hutan dan Pasal 78 ayat (3) ditegaskannya barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).

Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat (4) memaparkan barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah). 
 
Walaupun sudah ada aturan serta Undang Undang yang tegas warga masih tetap melakukan pembakaran hutan dengan pola dibakar, karena perbuatannya sudah melakukan tindakan pidana maka berurusanlah dengan Sanksi Hukum.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S IK melalui PS Paur Humas kepada pelitariau.com pada hari ini Rabu tgl 14 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 wib penyidik unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Inhu telah melakukan serah terima 3 orang terangka dan barang bukti (tahap 2) dalam berkas yg berbeda.

Seperti tersangka Kesatu (1) bernama Femmy Suharuanto alias Femmy bin M Yunus, Dasar surat B.C3/57/XI/2018/Reskrim,tanggal 14 Nopember 2018 beserta barang bukti berupa 1 batang kayu bekas bakaran, 1 batang bibit sawit 1buah korek api mancis warna biru, 1unit sepeda motor beat no. Pol BM 5966 BW.

Tersangka Kedua (2) bernama Maddin Tanba bin almarhum Jamudin Tamba Dasar surat B.C3/58/XI/2018 Reskrim,tanggal 14 Nopember 2018, dibarenggi dengan barang bukti 1 batang kayu bekas bakaran, 1 unit korek api mancis warna hijau kombinasi Hitam.

Serta Tersangka ketiga (3) bernama Lesman Nainggolan bin Makdin Nainggolan, Dasar surat B.C3/59/XI/2018/Reskrim,tanggal 14 Nopembeer 2018, beserta barang bukti 1 batang kayu bekas bakaran 1 bilah parang, 1 bilah kapak dan 1 unit korek api mancis warna hijau, Ujar Bripka Pol Misran

"Dari penyidik polres Inhu diserahkan kepada Penuntut Umum JPU Sri Rahayu SH dalam perkara pidana kebakaran lahan Dan Hutan, selama giat penyerahan Tersangka dan barang bukti diserahkan stuasi dalam keadaan lengkap dan aman," Jelas Pria Pernah jadi Bhabinkamtibmas Kecamata Rengat Barat - Inhu. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER