Kanal

UMK Pelalawan Rp 1.952.000 Dinilai Belum Layak

PELITARIAU, Kerinci- Dewan Pengupah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan pada Selasa kemarin (11/11), selanjutnya Surat Keputusan (SK) penetapan ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau, dengan UMK yang diputuskan sebesar Rp 1.952.000.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, pada media ini, Jum'at (14/11) menyebutkan paling lambat penyerahan UMK ke Pemprov Riau pada tanggal 21 November mendatang. Untuk dimuat dalam Surat Keputusan (SK) agar diberlakukan awal Januari 2015 mendatang. Dalam proses pengiriman ke provinsi, ada berkas yang harus dilampirkan oleh Disnakertrans.

"Tinggal membuat surat pengantar dari pak bupati saja. Kemudian langsung dikirim ke Pemprov agar dibuatkan SK-nya," tutur Nasri.

Dalam mengukuhkan UMK itu ke dalam SK Gubernur Riau, sambungnya, harus menunggu kabupaten/kota lainnya. Sebab seluruh penetapan upah kabupaten dan kota dimaktumkan dalam satu SK saja. Tentunya UMK 2015 meningkat dari tahun 2014 yang hanya Rp 1.710 .000. Upah pekerja ke depan meningkat sebesar Rp 242 ribu.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, H Abdullah, berharap masih ada peluang meninjau kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMK Pelalawan. Sebab, pihaknya meragukan mekanisme penetapan KHL oleh Disnakertrans, yang berdampak terhadap penetapan UMK. Buktinya, KHL di Pelalawan sekitar Rp 1,84 juta dan lebih rendah dari UMP Riau yang berkisar Rp 1,87 juta.

"Apalagi UMK Pelalawan tahun 2014 ternyata terrendah se- Riau. Padahal di Pelalawan terdapat perusahaan perusahaan kelas Nasional dan Internasional. Ini menjadi pertanyaan besar," tandas politisi PKS ini.

Selain itu, lanjut Abdullah, dengan inflasi Pelalawan 2014 diatas 10 persen, serta skema pencabutan subsidi BBM, seharusnya wajar Dewan Pengupahan Kabupaten mengakomodir UMK Pelalawan diatas Rp 2 juta. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER