Kanal

Money Politic Pilkada Riau di Inhu, Dua Saksi Ahli Dimintai Pendapatnya

PELITARIAU, Inhu - Perkara pelanggaran Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Riau, dalam dugaan money politic pembagian bakal dasar baju wanita yang disertai selembaran ajakan mencoblos calon nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi di masa tenang kampanye terjadi pada Senin (25/6/2018) lalu terus berlanjut. Dua saksi ahli dimintai pendapatnya atas dugaan pidana Pilkada tersebut.

Informasi yang di himpun pelitariau.com Selasa  (3/7/2018) dari Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Inhu, berkas perkara laporan masyarakat Desa Sibabat dugaan pidana pelanggaran pemilu sudah disepakati oleh Panwas telah terjadi peristiwa pidana dalam laporan tersebut, sebelum di limpahkan ke penyidik Polres Inhu, sejumlah saksi dan pelapor serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut diminta keterangannya dalam agenda klarifikasi.

"Setelah semua saksi kita ambil keteranganya dalam agenda klarifikasi di Panwas sentra Gakkumdu,  berkas dan berang bukti dilimpahkan ke penyidik polisi," kata ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin ketika dikonfirmasi Selasa (3/07/2018) yang mengaku masih di Pekanbaru terkait proses perkara tersebut.

Dijelaskannya, laporan warga atas dugaan pudana pelanggaran pemilu tersebut sudah lengkap dalam proses di Gakkumdu, dengan waktu proses di Panwaslu Inhu selama 5 hari sejak Selasa (26/06/2018) sampai dengan Minggu (01/06/2018) diserahkan ke Polisi Polres Inhu.

Sesuai ketentuan, penyidikan atas perkara yang dilimpahkan Panwaslu Inhu ke polisi tersebut dilakukan selama 14 hari sejak di limpahkan Panwaslu Inhu terhitung masa dimulainya Penyidikan dan Penyelidukan oleh penyidik Polri. "Hasil kordinasi kita dengan penyidik, perkembangan atas berkas perkara sudah 90 persen," jelasnya.

Ahmad Khaerudin yang sudah dua periode bergabung di Panwas Inhu menjelaskan, dua ahli di dengar pendapatnya dalam dugaan pidana pemilu yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu tersebut, terdiri dari ahli pidana dan ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dua ahli sependapat, kalau sudah terjadi pelanggaran pemilu atas laporan masyarakat tersebut, dan diancam dengan undang undang Pemilu sesuai sanksi yang tertera," jelasnya.

Panwaslu Inhu ujarnya, mengucapkan terimakasih atas atas partisipasi masyarakat yang dengan suka rela dan kesadaran melaporkan peristiwa pemilu yang diduga melanggar ketentuan pemilu. "Masyarakat jangan takut mengawasi dan melaporkan apa yang terjadi, jika memiliki bukti yang cukup atas pelanggaran pemilu ke Panwaslu," tandasnya. **Prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER