Kanal

Juru Peliharaan Situs Cagar Budaya Inhu Minta Polisi Usut Pelaku Yang Bakar Makam Motah

PELITARIAU, Inhu – Kordinator Juru Pelihara Situs Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumbar, Riau dan Kepri di Kabupaten Inhu, Saharan Sepur mengatakan bahwa keberadaan Makam Motah yang dikeramatkan Warga yang berada di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) adalah termasuk salah satu Situs Sejarah Purbakala yang ada Di Kab Inhu. 

"Kenapa makam Raja dan Datuk yang dikeramatkan dan sangat dihormati oleh warga tersebut dirusak dengan cara dibakar oleh orang yang tidak dikenal (OTK)," Ujarnya. 

Masih ulas Saharan dalam pemahaman Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dalam Pasal 1 ayat 22 berbunyi Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.

Sambung Saharan Kejadian pada selasa (12/6/2018) dini hari, Seperti yang disampaikan Supri warga kecamatan Batang Cenaku menyatakan bahwa telah terjadi pembakaran terhadap Makam Situs Sejarah tersebut yang membuat seluruh masyarakat Batang Cenaku khususnya masyarakat Inhu sangat menyesalkan terhadap pengrusakan situs makam keramat motah tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan jika terjadi pembakaran terhadap situs cagar budaya keramat motah tersebut yang termasuk salah satu situs yang terdaftar dalam daftar Inventarisasi cagar budaya kabupaten Inhu.

"Dia sebagai Kordinator Juru Pemelihara Situs Budaya Di Inhu sesuai intruksi UU No 11/2010 atas kejadian tersebut sudah dilaporkan ke dinas terkait supaya membuat laporan resmi kepada aparat hukum agar pelakunya segera diproses dan diberikan Hukuman sesuai dengan kesalahannya," Pungkas Saharan.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER