Kanal

Terkait Lahan PT MAL Masuk Lahan Gambut, Pemkab Inhu Belum Terbitkan Izin

PELITARIAU, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) dan Kepala Bagian Pertanahan Kab Inhu dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini PT Mulya Agro Lestari (PT MAL) belum ada mengantonggi Izin. 

Permasalahan PT MAL yang berada di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dinas DPMPTSP nyatakan tidak punya izin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Inhu Ir H Suseno Adji MM saat ditemui Wartawan di kantornya pekan lalu melaui Kasi Datin (Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi) Hengky.

Hengky menegaskan bahwa sejauh ini belum ada izin dalam bentuk apapun yang kita keluarkan atas nama PT MAL.

Dikatakannya juga, penjelasan tentang legalitas PT. MAL ini juga telah disampaikan pada saat Hearing di DPRD Inhu beberapa waktu yang lalu.

“Namun meski demikian dirinya tidak mengetahui mengapa Perusahaan PT MAL tersebut masih beroperasi,” sesalnya.

Sementara itu sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Pertahanan setda Inhu R Fachrurazi SSos juga pernah menyatakan bahwa Pemda Inhu tidak pernah mengeluarkan Izin Lokasi untuk PT MAL.

"Memang ada pengajuan dari PT MAL untuk permohonan izin Lokasi untuk lahan seluas 500 haktare, namun ditolak Pemkab Inhu,” katanya.

Penolakan tersebut dikarenakan lahan seluas 500 Ha yang diajuakan oleh PT MAL tersebut berada didalam kawasan hutan lindung, singkatnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER