Kanal

Tiga Orang Pria Diduga Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Meranti

PELITARIAU, Meranti - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti  mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 18.30 wib,  jumat(05/4/18).

Penangkapan terduga tindak pidana narkoba tersebut berada di jalan Prumbi Gang Nangka Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH kepada awak media. 

Tambah kapolres kepulauan meranti lagi,Ketiganya atas nama Pa(35thn) bin dahya  warga jalan Rintis Laut Rt. 001 Rw. 002 Desa  Banglas,Sy alias Ijal(39thn) Bin Matori yang beralamat di jakan Rintis Rt. 001 Rw. 001 Kel. Banglas Barat dan terakhir Is(35thn) Bin Sukarno Alamat jalan  Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabuoaten Kepulauan Meranti.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan,Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita satu paket sedang diduga Narkotika jenis shabu-Shabu yang dibungkus dengan plastik klep berwarna bening,Satu paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep berwarna bening, Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 dengan pecahan Rp. 50.000 dua lembar, Rp. 20.000 enam belas lembar dan Rp. 10.000 delapan lembar di tambah 1 (satu) set Bong Terpasang Pipet,Satu bungkus plastik klep berwarna bening, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) kotak rokok Access Mild, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio,1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki  BM 4103 EB.

Tambah AKBP La Ode memaparkan kronologi penangkapan tersebut, Berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Narkoba di dapat informasi bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam sebuah rumah diduga memiliki menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu.Selanjut nya tim melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan terhadap  ketiganya,yang waktu itu dampingi oleh Rahman ketua RT.

Ketika dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang paket narkoba jenis shabu, kemudian Tim berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening tidak jauh dari tempat  Pa berdiri,Selanjut nya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu di saku celana depan sebelah kirinya.Dan juga ditemukan kembali barang bukti alat hisap jenis shabu (bong) pada saat di lakukan pengeledahan di rumah. 

Dimana pengakuan tersangka bahwa shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr Rian (DPO) dalam perkara kasus narkoba sebelumnya kemudian tim langsung menuju ke rumah sdr Rian (DPO) untuk dilakukan pengepungan di rumah dengan di dampingi oleh ketua RT    setempat.

 Namun sesampai di rumah,Rian yang telah melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan terhadap ketiga tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Polres Kep. Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya di jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **rls


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER