Kanal

Permasalaan Kehutanan Kembali Dilaporkan,PT. MUP Menanam Sawit Dengan Main Paksa dalam Kawasan Hutan

PELITARIAU, Pekanbaru - LSM Penggiat lingkungan hidup Jikalahari kembali melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan ke Polda riau,Rabu (28/2/18)

Kali ini LSM yang kerap melaporkan sejumlah terduga perambah hutan dan perusak lingkungan itu membidik PT. MUP, sebuah perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang berada di kabupaten Pelalawan kecamatan langgam Riau, tepatnya di desa Sotol.

Jikalahari bersama masyarakat Desa Sotol melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT MUP ke Polda Riau. PT MUP diduga telah melakukan penanaman sawit didalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap. 

PT.MUP juga diduga menerima/membeli Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan milik KUD Pematang Sawit, PT MUP diduga melanggar pasal 17 ayat (2) huruf b. Jo Pasal 92 ayat (2) huruf b. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang berbunyi ,"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah. 

“Hasil pengecekan lapangan, Lokasi PT MUP benar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap, PT MUP juga menerima TBS dari KUD Pematang Sawit dimana hal itu terungkap pada persidangan KUD Pematang Sawit yang sedang berlangsung di PN Pelalawan,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf kampanye dan Advokasi Jikalahari. 

Ternyata PT MUP yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam tersebut telah beroperasi sejak tahun 1985 dengan menanam karet namun sejak replanting selanjutnya pada 1996 PT MUP menanam kelapa sawit di Desa Sotol.

PT MUP meliputi beberapa desa lainnya yaitu, Desa Segati, Desa Pangkalan Gondai, Desa Penarikan, dan Desa Langkan di Kecamatan Langgam. 

“Sejak awal kehadirannya PT MUP tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Untuk menguasai lahan, PT MUP memaksa masyarakat untuk menyerahkan lahannya dengan memanfaatkan elit pemerintah setempat agar masyarakat mau diganti rugi oleh PT MUP dan diancam menggunakan aparat penegak hukum,” kata Tarmizi.

Akibat operasi PT MUP sejak 1985 tersebut, di Desa Sotol, Kec. Langgam, masyarakat kehilangan akses dari hutan dan ladang untuk tanaman pertanian padi. Selain itu juga banyak masyarakat kehilangan akses atas hasil hutan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat berupa damar, madu, rotan dan lainnya karena hutan diganti menjadi perkebunan sawit.

“Dampak lainnya, akibat aktifitas Pabrik Kelapa Sawit PT MUP Sungai Segati menjadi tercemar dan hasil tangkapan ikan nelayan menurun,” kata Tarmizi. 

Tarmizi mengatakan, nantinya kawasan hutan yang dikuasai oleh PT MUP diharapkan bisa dikembalikan sebagai hutan dan diberikan kepada masyarakat Desa Sotol dalam bentuk Perhutanan Sosial.

 “ Kami telah mengusulkan lokasi yang dikuasai PT MUP tersebut untuk bisa dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial,” kata Tarmizi “

Oleh sebab itu, kami mendesak Polda Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan Perambahan kawasan hutan dan penerimaan hasil kebun dari kawasan hutan oleh PT MUP.” Ujarnya mengakhiri. **rls/adit


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER