Kanal

Sat Narkoba Polres Meranti Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Satu Orang Pelajar

PELITARIAU, Meranti - Kembali Sat Res Narkoba Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu- sabu di Jalan.Dorak Gg. Syawal kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti kamis (15/2/18).sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat itu dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui bahwa target berinisial HW alias Ar (26) yang merupakan masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) sedang berada di rumahnya di Jalan Dorak Gang Syawal Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah (DPO) dan langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut, saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri.

Sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama HW als Ar(26) yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang dan RA alias Izan (15) berhasil di tangkap.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui AKP Amir Husin memebenarkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan yakni berupa 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu, 1 (satu) buah Timbangan digital, 3 (tiga) buah sumbu kompor, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas, 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 2 (dua) buah pecahan kaca pirek, 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI, 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban, 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu, 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum, Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shab

Sedang berada di rumahnya di Jl. Dorak Gg. Syawal Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah Sdr. HW Als AR  (DPO) dan langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut kemudian 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama HW Als AR  yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA Als IZ berhasil di tangkap. sedangkan Salah satu tersangka yakni RA als IZ masih berstatus pelajar. 

Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti langsung membawa tersangka dan barang bukti betupa :

2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

• 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.

• 1 (satu) buah Timbangan digital.

• 3 (tiga) buah sumbu kompor.

• 4 (empat) buah mancis.

• 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas

• 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.

• 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

• 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.

• 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat.

• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.

• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.

• 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban.

• 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.

• 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.

• Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Tersangka Dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut. **rls/adit

 

 

Humas Polres Kep.Meranti


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER