Kanal

Gudang Minuman Beralkohol Yang DiKelola Adi,Didatangi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selatpanjang

PELITARIAU, Meranti - Kasi Intel Kejaksaan Negri selatpanjang Berserta beberapa pihak dinas terkait pemerintah daerah Kabupaten Meranti mendatangi Gudang penyimpanan munuman beralkohol golongan A beralamat jalan ibrahim kecamatan tebing tinggi kabupaten meranti. Kamis (6/2/18).

Kasi Intel Kejaksaan Negri Bengkalis Ade Maulana SH mengatakan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola Adi dan CV Mitra Meranti Sukses tidak bisa diedarkan karna Belum Mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Minuman tersebut Tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen,” tegas Ade Maulana selasa 06-02-2018 dilokasi Gudang jalan ibrahim.

Dikatakan Ade Lagi, seharusnya Minuman beralkohol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesuai prosedur.

"Seharusnya disiapkan dan lengkapi dulu dokumen penting seperti SIUP-MB, Kalo sudah lengkap semua dokumen sesuai prosedur baru bisa dibawa keselatpanjang minuman beralkohol tersebut." jelasnya.

Diwaktu yang sama ibuk lurah selatpanjang barat Media Nova Juga menyebutkan Selama saya jadi lurah tidak ada surat masuk kesaya, berkas arsip juga tidak ada di kantor. "Munkin langsung kedinas perizinan tidak melalui Dari pihak kelurahan setempat, saya jadi lurah disini juga  masih baru." tutup ibuk lurah media Nova.**rls/adit


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER