Kanal

UMK Inhu 2015 Mengalami Peningkatan

PELITARIAU, Rengat-Hingga hari ini (Jumat, red) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Inhu tahun 2015 belum ditetapkan. Namun demikian bisa dipastikan nilai UMK Inhu akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

 

Pada tahun 2014 UMK Inhu sebesar Rp. 1.878.000 dan akan berakhir pada akhir Desember mendatang. Sedang memasuki tahun 2015 akan berlaku UMK baru di Inhu yang saat ini masih dalam proses.

 

“UMK Inhu tahun 2015 saat ini masih dalam proses pembicaraan awal antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja.  Selanjutnya baru dilanjutkan dengan pembicaraan yang melibatkan pihak pemerintah sebelum ditetapkan Bupati,”jelas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhu Kuwat Widiyanto.

 

Diungkapkannya bahwa jumlah minimum upah yang akan diterima oleh para buruh diprediksi meningkat dari tahun sebelumnya. Namun belum bisa dipastikan berapa angka penambahannya dari UMK tahun 2014 sebesar Rp. 1.878.000.

 

Dijelaskannya peningkatan jumlah UMK tersebut terkait juga dengan peningkatan berbagai harga kebutuhan pokok. Tentunya berimbas kepada kebutuhan para buruh yang juga secara otomatis akan meningkat.

 

“Kita berharap penetapan UMK Inhu dapat secepatnya dilakukan, sehingga cepat ada kepastian berapa besar upah yang akan diterima buruh. Target kita bulan Nopember ini sudah ada kepastian berapa UMK Inhu tahun 2015 mendatang,”harap Kuwat. (cr. rio)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER