Kanal

Izin Mikol Telah Di Keluarkan Dinas Penanaman Modal, Namun Tetap Di Pantau Sesuai Aturan Berlaku

PELITARIAU, Meranti - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan izin penjualan Minuman berakohol (Mikol) di Hotel Grand Meranti Hotel telah sesuai dengan peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia dan BKPM Pusat.

Hal ini sebagaimana di sampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Kabupaten Meranti Irmansyah Kepada awak media ,Rabu (17/1/2018) Siang.

Irmansyah mengatakan dimana  sebelumnya ,mengeluarkan izin telah mendapatkan rekomudasi dari Lingkungan Masyarakat sekitar Hotel Grand Meranti,Lurah serta Camat Tebing Tinggi Serta Dinas terkait.

Dijelaskan Irmansyah Kosumsi Minuman Berakohol (Mikol) hanya untuk kalangan terbatas,di konsumsi di ruang khusus yang ada di Hotel Grand Meranti.

"Kosumsi Minuman Berakohol,hanya untuk kalangan terbatas,di konsumsi di ruangan khusus yang ada,di larang di konsumsi di sembarangan tempat (di luar hotel) ini semua merupakan salah satu fasilitas yang ada di Hotel tersebut,"terang Irmansyah.

Tambah Irmansyah Pihak Dinas akan terus memantaunya,bila ditemukan pelanggaran akan di kenakan sangsi sesuai peraturan berlaku.Jelas Irmansyah. **rls/adit

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER