Kanal

Alamak, Bocah Belasan Tahun di Kateman Cabuli Bocah 8 Tahun

PELITARIAU, Inhil -Dua orang bocah, diamankan Polsek Kateman, karena telah berbuat tidak senonoh pada tetangganya sendiri, Senin, 14/8/2017. Kedua pelaku yang masih belasan, masing - masing MR (14 tahun) dan MP (11 tahun), 

Kedua pelaku tersebut dilaporkan oleh orang tua, sebut saja Bunga (8 tahun), karena telah mencabuli anaknya di sebuah tempat di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, 13/8/2017.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, SH, MH, mengatakan kejadian itu, berawal saat Bunga dipanggil oleh tersangka MP, sambil melambai - lambaikan uang. Korban mendatangi tersangka MP. Ternyata di tempat tersebut (sebuah gudang) sudah menunggu tersangka MR.  MR kemudian menarik korban dan mencabulinya.

" Setelah perbuatan cabul itu selesai, korban kemudian kembali kerumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kateman," kata Kapolsek, Selasa (15/8).

Saat ini, kedua tersangka,  sudah diamankan di Polsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.***Budi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER