Kanal

Tahap Penyidikan, Kejari Inhu di Pra Peradilkan, Dody: Dikejaksaan Ada Penegakan Hukum Copy Paste?

PELITARIAU, Inhu - Dugaan Tindakan pidana korupsi (Tipikor), Tersangka SH mantan Kades Usul Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dalam dugaan penjualan hutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu masih dalam tahap penyidikan. Melalui kuasa hukum tersangka SH, Dody Fernando SH MH pada Rabu (31/5/2017) sudah mengajukan permohonan pendaftaran pra pradilan dalam dugaan pelanggaran atas penetapan tersangka, penahan, dan penyitaan barang milik kliennya oleh penyidik kejaksaan Inhu.

Dody Fernando menegaskan, dalam berkas pra peradilan yang diajukan ada pelanggaran hukum terhadap proses awal penyidikan sehingga ada kesalah dalam penilaian kita oleh penyidik ketika menetapkan SH sebagai tersangka, penahanan SH serta penyitaan harta benda milik SH oleh penyidik kejaksaan Inhu.

Selain analisa dugaan kerugian negara secara hukum yang harus bisa dibuktikan dengan hasil audit BPK atau BPKP, yang diyakini belum dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka korupsi atas kliennya, surat penyitaan juga berbeda penulisan namanya. Seperti yang jelaskan Dody, kalau pihak Kejari Inhu sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda berharga SH, namun dalam surat penyitaan ditulis atas nama tersangka lain yang juga sedang menjalani perkara korupsi di Kejaksaan Inhu.

"Dalam berita acara penyitaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan yang mana penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tertulis atas nama tersangka Charfios Anwar, SE, sedangkan seluruh benda berharga yang disita atas milik kliennya SH," jelas Dody

Dody menjelaskan kalau, Kejaksaan melakukan Penyitaan terhadap benda berharga  milik SH, atas surat perintah dengan nomor Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017. Namun di dalam surat penyitaan itu tertulis atas nama tersangka Charfios Anwar, SE. Sehingga penyitaan itu dianggap tidak sah. "Ini hukum copy paste ya di Kejaksaan Inhu," tanya Dody.

Atas dua perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Inhu di Pra pradilan, ditanggapi serius oleh Kejaksaan Inhu, Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Inteijen Nugroho Wisnu Pujoyono SH kepada pelitariau.com Sabtu (3/6/2017) menjelaskan, kalau tidak ada larangan kepada tersangka untuk mencari rasa keadilan dengan cara menempuh jalur pra pradilan. Kuasa hukum tersangka SH, mendaftarkan Praperadilannya ke Pengadilan Negeri Rengat atas dugaan penetapan, penahanan, dan penyitaan barang milik SH  yang diduganya tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku.

"Itu hak dari tersangka SH untuk mengajukan Pra peradilannya, silahkan saja, kita juga sama-sama mengikuti prosedur yang berlaku, dan pada intinya kita juga untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya." kata Nugroho.

Dikatakan Nugroho, pihaknya mengakui sudah memiliki bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan tersangka SH. "Kita memiliki bukti bukti permualaan yang cukup atas tersangka SH dan Bukti yang kita miliki masih dalam penyidikan jaksa." sambungnya.

Diketahui juga, bahwa tersangka SH mantan Kades Usul Kecamatan Batang Gansal yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Rengat karena telah menerbitkan SKGR yang kawasan lahannya masih bersetatus kawasan Hutan, namun ketika dimintai keterangan terhadap stastus lahan yang dituduhkan kepada tersangka SH, pihak Jaksa belum bisa memberi keterangan yang jelas terkait status lahan.

Menurut Nugroho, mau itu kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Lindung (HL) atau kawasan hutan lainnya, intinya penyidik kejaksaan menemukan penjualan hutan oleh tersangka SH. "Yang dijual tersangka SH adalah kawasan hutan." tegas Nugroho menjelaskan. **Andri Subakti


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER