Kanal

Hilangkan Perang Tarif Taksi Online Melalui Revisi Permenhub, Ini Kata Menhub

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghilangkan perang tarif pada taksi online melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dengan itu, maka iklim bisnis akan terjaga.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi tersebut memuat beberapa filosofi yakni, keselamatan, pelayanan, dan kesetaraan. Terkait kesetaraan, Budi Karya menjelaskan selama ini ada praktik bisnis kurang sehat karena adanya perang tarif seperti diskon yang diberlakukan oleh penyedia jasa tersebut.

"Sekarang ini ada iklim kurang sehat kompetisi, dengan melakukan suatu diskon dan sebagainya. Ini kan membuat struktur pembiayaan atau struktur investasi tidak baik. Tapi kalau kita koordinir suatu skema yang baik ada pola pembatasan tarif dengan sendirinya tidak terjadi suatu perang tarif. Kalau perang tarif tidak terjadi iklim usaha akan lebih baik," jelas dia di Ritz Carlton Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Budi Karya mengatakan, pengaturan tarif itu akan diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan adanya pembatasan tarif ini maka tak ada pihak yang dirugikan. Kemudian, akan membuat selisih tarif baik taksi online dan konvensional tak terlalu jauh.

"Dua-duanya (berubah), kalau saya lihat online naik sedikit karena nggak perang tarif. Konvensional ada reduksi," jelas dia.

Budi Karya menambahkan, dengan revisi aturan itu maka juga memberikan kesempatan taksi konvesional. Namun, menurut Budi Karya taksi konvensional juga harus berbenah diri.

"Secara online dengan konvensial, online tidak mendominasi semuanya memberikan kesempatan bagi operator konvensional dengan caranya sendiri. Tapi di sisi lain, dengan kemajuan online keharusan angkutan konvensional melakukan improvement, apakah dia jadi online juga, apakah servis bagus sehingga konsumen merasakan tambahan," tandas dia, sebagaimana diberitakan liputan6, Rabu (22/3/2017).***PRC


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER