Kanal

Jimly Asshiddiqie: Sarankan Hakim Pengganti Patrialis Tidak Berasal Dari Kalangan Politisi

PELITARIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Pansel bertugas mencari satu hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap uji materi UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan hakim pengganti Patrialis tidak berasal dari kalangan politisi. Menurutnya, calon hakim MK harus seorang negarawan.

"Negarawan ya bukan politisi. Lawan kata negarawan adalah bukan politisi gampangnya," kata Jimly di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

Jika ada politisi yang tertarik menjadi hakim konstitusi, maka harus pensiun dari dunia politik selama 5 tahun seperti syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, lembaga MK tidak memiliki aturan hukum yang mengatur syarat tersebut. Persyaratan calon hakim MK merupakan hak diskresi dari Pansel.

"Kalau di KPU syarat jadi anggota KPU sudah berhenti minimal lima tahun dari parpol. Kalau di MK enggak ada syarat itu, karena UU belum mengatur karena akhirnya tergantung diskresi dari pansel," terangnya.

Menurutnya, lembaga yudikatif tertinggi itu membutuhkan hakim-hakim yang netral dari kepentingan politik golongan atau kelompok tertentu. Selain harus netral, hakim MK harus memiliki pengalaman kenegaraan yang cukup.

"Kita memerlukan seorang negarawan yang bisa kita yakini dan percaya untuk memikirkan kepentingan bangsa negara bukan membawa misi golongan politiknya," pungkasnya, seperti dilansir merdeka, Sabtu (25/02/2017).***PRC


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER