Kanal

Satnarkoba Polres Meranti Ringkus Empat Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dalam 1 Hari

PELITARIAU, Meranti- Satresnarkoba polres Kepulauan Meranti pada hari Jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 22.30 wib telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di Jl H Sulaiman Desa Alahair laut Kec T Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, terlapor pertama inisial MM 19 tahun seorang pelajar alamat Jl Rintis kelurahan Tebing Tinggi Timur Kecamatan Tebing Tinggi dan MI 20 tahun seorang pelajar, alamat Jl Perumbi gang Hidayah kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.

Setelah itu di hari yang sama Jum'at 2 Desember 2016 Sat resnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di Jl Alahair Gang Famili Desa Alahair Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, terlapor atasnama Juliandra alias Indra bagak, 24 tahun, swasta, alamat Jl Diponegoro gang Cempaka Kelurahan Selatpanjang Kota Kec Tebung Tinggi, dan Herian Saputra 29 tahun, swasta, alamat Jl Utama Borot kel Selatpanjang Timur Kec T Tinggi. 

Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Ali Azar S,sos dan Kabag Ops Kompol Raden Edi S kepada wartawan pada konfrensi pers Selasa (6/12/16) di Mapolres Meranti menjelaskan kronologis atas penangkapan empat tersangka pengedar narkoba yang berhasil di ringkus dalam 1 hari oleh satuan sat resnarkoba jum'at (2/12/16) lalu.

"kronologis berdasarkan hasil lidik kedua terlapor ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota satresnarkoba. Yang benar saja pada saat digeledah ditemukan ditangan terlapor 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor BM 6817 OY berhasil di amankan satresnarkoba polres meranti. ke dua terlapor dan barang bukti langsung diamankan guna proses sidik,"Ungkapnya.

Lanjut Wakapolres Wawan,kronologis penangkapan kedua berdasarkan hasil lidik kedua terlapor ditangkap didalam rumah pada saat akan menggunakan narkotika diduga jenis shabu,pada saat digeledah ditemukan ditangan terlapor 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram, 2 unit hp, 1 pic plastik bening diduga utk pembungkus shabu, 1 buah bong dan pirek, ke dua terlapor dan barang bukti juga langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik.

Ke empat tersangka pengedar narkoba jenis shabu tersebut merupakan memasok barang haram tersebut dari salah seorang wanita berinisial EA yang sudah menjadi daftar target oprasi (DPO) polres meranti, dan juga A juga yang sudah lama jadi target oprasi polres meranti. 

Saat ini ke emapt tersangka tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan polres meranti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***ek


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER