Kanal

Kejagung Punya Waktu dua Minggu Pastikan Kelengkapan Berkas Ahok

PELITARIAU, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‎alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama dua pekan untuk memastikan kelengkapan berkas kasus Ahok atau P21, sebelum nantinya dibawa ke persidangan.

"Kami ada waktu dua minggu, aturan itu ada di KUHAP tapi kami akan lakukan dengan keseriusan kami," kata Noor di Kejagung, Jakarta Pusat dikutip okezone, Jumat (25/11/2016).‎

Noor enggan menargetkan kapan pihaknya dapat menyelesaikan berkas kasus Ahok tersebut. Ia hanya menegaskan, bahwa pihaknya akan serius menangani kasus yang melibatkan petahana Pilgub DKI 2017 ini.

"‎Kami akan segera ambil sikap, saya enggak akan bilang berapa hari tapi sesegera mungkin. Tidak harus sebut besok atau lusa, yakinlah kami serius," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara terbuka-terbatas pada Selasa 15 November 2016 di Rupatama Mabes Polri. Sempat terjadi perdebatan dari ahli, baik dari terlapor maupun pelapor.

Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER