Kanal

Tiga Bundel Berkas Ahok Diserahkan Bareskrim ke Jaksa

PELITARIAU, Jakarta – Jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tiga bundel berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pantauan VIVA.co.id, tiga bundel berkas perkara yang bergambar Ahok itu langsung diserahkan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto kepada Ketua Jaksa Peneliti Berkas Perkara Ahok, Ali Mukartono.

"Ada tiga bundel berkas perkara Ahok, ada 826 halaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, bahwa tiga bundel berkas perkara itu telah diserahkan oleh penyidik kepolisian.

"Seperti telah saksikan bersama, baru saja telah menerima berkas perkara  Basuki Tjahja Purnama," kata Noor Rachmad.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok pun dijerat dengan pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER