Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diduga Masih Ada Perusahaan di Meranti Belum Melaksanakan Program BPJS PE
PELITARIAU, Selatpanjang –Diduga hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. UU tersebut jelas mengatur tentang hubungan pekerja dengan pengusaha, termasuk menjamin hak-hak para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Said Asmaruddin MM, melalui Kepala Bidang Tenagakerja, Syarifuddin Y Kai, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (16/9). Oleh karenanya, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke dinas terkait.
“Hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans. Padahal ketentuan tentang penerimaan tenagakerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap instansi maupun perusahaan yang membutuhkan tenagakerja diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja, namun nyatanya sampai saat ini tidak seperti itu, sebagian instansi dan perusahaan lebih dulu menerima tenagakerja baru kemudian melaporkannya ke Disnaker.
“Dari sekitar 200 perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti, baru sebanyak 156 perusahaan yang sudah mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Syarifuddin.
Ia menerangkan, tujuan UU Tenagakerja adalah untuk melindungi hak hak para pencari kerja dan para pekerja, salah satunya menyangkut apakah mereka nantinya masuk ke dalam program BPJS atau tidak.
“Hal ini sebenarnya juga menguntungkan manajemen perusahaan. karena biayanya sangat murah yakni hanya sekitar 1 persen dari gaji, sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja,” terangnya.
Dirinya berharap, kedepannya seluruh perusahaan di daerah ini rutin mendaftarkan tenagakerja secara periodik. Bagi yang tidak mendaftarkan tenagakerja akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan kepada pencari kerja yang sudah mendaftar di Disnaker dan belum mendapatkan lowongan kerja minimal enam bulan, diwajibkan mendaftar ulang. Dan apabila pencaker sudah bekerja, maka wajib mengembalikan kartu pencakernya ke Disnaker,” jelasnya. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal bersama Keluarga Besar.
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjalin k.
Excavator dan Tundem Roller Compactor Diturunkan di Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
PELITARIAU, Pekanbaru - Pekerjaan yang berat tentu akan menggunakan alat yang be.
Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Bersama Masyarakat, Satgas Pra TMMD Gesa Rehap Fisik RTLH Ibu Emi Fitri
PELITARIAU, Pekanbaru - Sasaran fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pra TM.
Jum'at Curhat Polres Meranti di Desa Alai, Kapolres : Terimakasih Untuk Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dalam agenda Jumat Curhatnya kali.