Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
8 Desa yang Ditetapkan Menjadi Kampung Adat Merupakan Aspirasi Warga
PELITARIAU, Siak - DPRD Siak menyetujui usulan pemerintah daerah untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Kedua Perda itu yakni merubah nama desa menjadi kampung dan menetapkan 8 desa menjadi kampung adat pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan, Kamis (15/1/15).
Juru Bicara Pansus DPRD Siak, Suhartono mengatakan, setelah dilaksankan pembahasan dengan anggota Pansus yang melibatkan tokoh masyarakat dan sejarawan Siak, maka dua Ranperda itu dapat diterima. Hal itu juga dilandasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebutan untuk desa dapat dirubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, Seperti dilansir goriau.
"Tapi usulan Pemkab agar desa menjadi kepenghuluan, ternyata kurang pas, makanya diganti menjadi kampung. Nantinya kepala desa juga berubah nama jadi penghulu," kata Suhartono.
Adapun untuk 8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat, diantaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Siak), Kampung Adat Kuala Gasib (Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyenggat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).
"8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat ini merupakan aspirasi warga yang diusulkan pemerintah daerah agar dapat mengantisipasi pengaruh arus globalisasi," ujar Suhartono.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, kata Suhartono, diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya tokoh masyarakat.
Bupati Siak Drs H Syamsuar mengatakan, perubahan nama 122 desa dan 9 kelurahan menjadi kampung sangat berpengaruh dalam upaya melestarikan budaya dan sejarah. Apalagi Siak merupakan daerah tujuan wisata di Riau, dimana budaya Melayu berasal dari Negeri Istana ini.
"Ini kan masih panjang pengesahannya. Hasil kesepakatan kita ini akan dikirim dulu ke Pusat melalui Pemprov Riau. Jika nantinya sudah disetujui Pemerintah Pusat, maka semua administrasi desa harus disesuaikan. Do'akan saja agar keinginan kita ini cepat terwujud," ujar Syamsuar. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal bersama Keluarga Besar.
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjalin k.
Excavator dan Tundem Roller Compactor Diturunkan di Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
PELITARIAU, Pekanbaru - Pekerjaan yang berat tentu akan menggunakan alat yang be.
Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Bersama Masyarakat, Satgas Pra TMMD Gesa Rehap Fisik RTLH Ibu Emi Fitri
PELITARIAU, Pekanbaru - Sasaran fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pra TM.
Jum'at Curhat Polres Meranti di Desa Alai, Kapolres : Terimakasih Untuk Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dalam agenda Jumat Curhatnya kali.