Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Empat Pemilik IMB Selatpanjang Mengalihkan Fungsi Bangunan
PELITARIAU, Selatpanjang - Empat pemilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga telah mengalihkan fungsi bangunan rumah dan toko itu. Lokasinya antara lain di Jalan Siak, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kesehatan dan Jalan Ibrahim Kota Selatpanjang.
"Baru-baru ini saya memanggil empat orang pemilik IMB yang telah mengalihkan fungsi bangunan dari peruntukan jenis IMB yang dimintakan sebelumnya. Mereka diketahui telah mengalihkan fungsi bangunan dari IMB jenis rumah dan toko (ruko) menjadi Wisma atau Penginapan," ungkap Camat Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin MSi, Jumat (21/11/2014).
Menurut Camat kasusnya sama semua, mereka mengalih-fungsikan bangunan dari jenis bangunan sebagaimana IMB sebelumnya untuk menghindari pungutan retribusi pajak usaha. Semua bangunan yang dialih-fungsikan menjadi penginapan atau wisma itu belum memiliki plang nama dan izin usaha.
Untuk sementara ini, kata Asroruddin, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi masih bersikap persuasif dengan melakukan pemanggilan dan menghimbau agar pemilik bangunan tersebut segera mengurus perubahan IMB sesuai fungsi pemanfaatannya saat ini.
"Kita menghimbau kalau mereka ingin memiliki usaha penginapan atau wisma, mereka juga memiliki izin usaha resmi atau legal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya ada kepastian landasan hukum untuk memungut retribusi pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Camat, Pemerintah Kecamatan tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam membangun usaha. Camat sudah menyampaikan solusinya, dirinya dapat mengeluarkan rekomendasi izin usaha penginapan atau wisma, dengan syarat jenis IMB yang sudah dimiliki sebelumnya diubah terlebih dahulu.
"Kita kasi waktu hingga 6 bulan kedepan. Kalau perubahan IMB itu tidak juga diurus, berarti jelas ada kesengajaan pemilik bangunan atau usaha itu untuk menghindar dari ketentuan pungutan retribusi pajak daerah," tutupnya (kor. htl)
Editorial: Rio Ahmad
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PELITARIAU, Pekanbaru - Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, masyarakat Provinsi Ria.
Disnakertrans Riau Sudah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal bersama Keluarga Besar.
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjalin k.
Excavator dan Tundem Roller Compactor Diturunkan di Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
PELITARIAU, Pekanbaru - Pekerjaan yang berat tentu akan menggunakan alat yang be.