Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pelaku Penganiayaan Terhadap Satpol PP Inhil Berhasil Diringkus Polisi
PELITARIAU, Inhil - Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, menangkap pelaku penikaman terhadap Irfan Irnaldi (22 tahun). Pelaku yang berinisial RS alias Hen (23 tahun), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, ditangkap di tempat persembunyiannya, di Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu dinihari, 9/12/2017, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ditangkap, di rumah keluarganya, tanpa perlawanan", terang AKP Arry. Kepada awak media, Kasat mengatakan bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Sat Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir ini, cukup berliku, karena korban yang menderita luka cukup parah, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.
"Berkat kejelian Tim Harat, pelaku penikaman dapat diketahui identitasnya", beber Perwira Polisi Balok tiga itu.
Berbekal keterangan saksi - saksi dan bukti - bukti di lapangan, diketahui salah seorang pelaku adalah RS alias Hen. Pencarian terhadap pemuda pengangguran itu, sempat menemui jalan buntu, karena setelah menikam korban, pelaku kabur keluar Kabupaten Indragiri Hilir. Tak putus asa, Tim Harat dapat mengendus jejak pelaku, dan kemudian meringkus RS alias Hen, di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku melaku penganiayaan bersama Ji, yang masih dalam pengejaran Tim Harat.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi penganiayaan di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin, 4/12/2017, sekira pukul 00.05 WIB. Saat itu, Korban Irfan, hendak pulang ke tempat kostnya, dan melewati tempat pelaku dan Ji, serta 2 orang temannya yang lain, duduk - duduk sambil mengkonsumsi minuman keras. Pelaku merasa tidak senang, karena merasa korban melihat ke arah mereka. Korban pun diteriaki pelaku. Karena teriakan itu, korban berhenti, tapi tiba - tiba, 2 orang pelaku langsung mengerang korban, salah satunya menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik. Korban yang tidak siap, tidak dapat melakukan perlawanan, sehingga mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku melarikan diri, setelah melihat korban terkapar bersimbah darah.
Pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. "Ancaman hukumannya 7 tahun", pungkas AKP Arry Prasetyo, SH, MH.***Budi
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.