Fasilitas Umum LBT di Rusak, Ada Mushola di Lokasi Garapan RKT Kawasan HTI-PT RPI

Ahad, 28 Agustus 2016

Jembatan yang berada di sekitar perkebunan masyarakat Desa Lubuk Batu Jaya rusak yang diduga rusaknya jembatan tersebut dilakukan oleh PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) saat melakukan lean clearing lahan untuk ditanami akasia.

PELITARIAU, Inhu - Sedikitnya ada 4 unit jembatan kayu yang dibangun warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dalam kawasan 2000 haktare perkebunan sawit masyarakat yang rusak akibat aktifitas PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2015 yang dikerjakan sejak dua bulan terakhir tahun 2016 ini.
 
selain jembatan, dalam kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat tersebut juga terdapat perkampungan yang di huni lebih kurang 20 Kepala keluarga (KK) serta terdapat juga mushola dalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang di klaen PT RPI masuk dalam kawasan RKT Hutan Tanaman Industri (HTI).
 
Sejak aktifitas PT RPI memasukan alat berat guna len clearing pennanaman bibit akasia diantara tanaman kelapa sawit, membuat masyarakat Desa Lubuk Batu Jaya yang sudah melakukan pengolahan lahan menjadi resah. Pengolahan lahan tersebut dilakukian warga sejak tahun 1997 sesuai dengan surat dari dinas kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa tidak ada lahan HTI dalam kawasan Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
 
Sesuai tiang batas beton yang terdapat di likaso lahan garapan masyarakat menunjukan kalau, areal RKT-HTI yang dikerjakan oleh PT RPI masuk dalam kawasan Kecamatan Lubuk Batu Jaya, namun demikian, pihak tidak bisa menunjukan batas-batas lokasi yang akan digarap sesuai RKT-HTI 4000 haktare tahun 2015 yang dikerjakan tahun 2016 ini. 
 
Ket Foto: Mushola berdiri ditengah perkampungan warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu-Riau, saat ini lokasi perkampunngan dan perkebunan kelapa sawit masyarakat tengah digarap oleh PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) yang mengklaem masuk dalam Hak Guna Usaha PT RPI untuk ditanami kayu akasia.
 
 
Kepala bagian oprasional lapangan PT RPI, Ronal Simanjuntak, dikonfirmasi pelitariau.com Sabtu (27/8) dilokasi lean clearing penanaman bibit akasia PT RPI menjelaskan, kalau seluruh berkas dan dokumen RKT tidak dikantongi PT RPI tidak berada ditanganya sehingga tidak bisa dijelaskan tapal batas lokasi yang di kerjakan saat itu.
 
"Kita disini sama-sama karyawan lapangan, yang bisa menjelaskan adalah Pak Akhyar Sopiana sebagai menejer, Pak Akhyar di Pekanbaru," kata Ronal.
 
Ronal menjelaskan juga, secara rinci legalitas serta perencanaan kegiatan lean clearing RKT-HTI milik PT RPI ada di Pekanbaru serta tidak bisa menjelaskan secara rinci sesuai dengan data namun demikian kegiatan RKT-HTI tahun 2015 yang dikerjakan PT RPI seluas 4000 heaktare baru dikerjakan tahun 2016.
 
Semantara di tempat terpisah, perwakilan masyarakat Lubuk Batu Jaya, Zulkarnain dan Asbullah mengtatakan, masyarakat terganggu dengan aktifitas PT RPI dilokasi lahan perkebunan sawit masyarakat. "Kita sudah sampaikan persoalan ini ke Bupati, minta dimediasi agar tidak terjadi persoalan dilapangan sehingga merugikan masyarakat," kata Zulkarnain.
 
Sesuai dengan batas yang ada kata Asbullah, lean clearing yang dikerjakan PT RPI masuk kedalam kawasan kecamatan Lubuk Batu Jaya sedangkan sesuai data yang dikantongi masyarakat, lahan HTI yang dikuasai RPI hanya di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kelayang. "Kita sudah sampaikan persoalan ke pemerintah daerah, kita minta RPI menghentikan aktifitas kerjanya sebelum ada kejelasan dalam persoalan ini," kata Asbullah. **prc
 
 
Baca juga:
 
Sudah Digarap 400 Haktare 
http://pelitariau.com/berita/detail/8840/sudah-garap-400-ha-lahan-sawit-waga-lbjinhu-pt-rpi-diduga-serobot-2000-ha-kebun-warga
 
 
Minta Bupati Lakukan Mediasi
http://pelitariau.com/berita/detail/8826/minta-bupati-lakukan-mediasi-pt-rpi-garap-2000-ha-kebun-sawit-warga