Kanal

Batas Dana Kampanye Peserta Pilkada DKI Jakarta Ditaksir Rp70 Miliar

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menentukan batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada 2017. Namun, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menaksir kemungkinan batas pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon berjumlah Rp60 hingga Rp70 miliar.

Perkiraan itu adalah rekomendasi yang dikantongi KPU DKI Jakarta usai mengadakan rapat dengan tim kampanye peserta Pilkada 2017 dilakukan, kemarin (26/10).

"Prinsipnya tidak ada usulan yang spesifik terkait pembatasan maksimal dana kampanye. Pada saat saya tanyakan berapa batasannya, apakah usul KPU sudah tepat, mereka tidak menjawab jadi menyerahkan pada KPU bagaimana baiknya batasan dana kampanye," kata Dahliah saat ditemui di kantornya dikutip CNN Indonesia, Kamis (27/10).

Untuk menentukan batas pengeluaran dana kampanye, KPU DKI akan menggelar rapat pleno pada malam ini. Pembahasan terkait jadwal kampanye berupa rapat umum juga akan dibahas dalam forum tersebut.

Dahlia menuturkan, batasan pengeluaran dana kampanye akan diatur secara lebih rinci dalam rapat pleno nanti. KPU DKI akan merekomendasikan batasan-batasan pengeluaran bagi tiap kegiatan kampanye peserta Pilkada.

"Rinciannya sudah ada. Prinsipnya panduan umum, tetapi teknis pengeluaran kami serahkan pada pasangan calon yang bersangkutan. Yang penting komponennya (anggaran kampanye) tak boleh melampaui batas," ujarnya.

Selain menggelar rapat pleno penentuan batas pengeluaran dana kampanye, hari ini KPU DKI juga menunggu laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pilkada 2017.

Hingga berita ini ditulis, terpantau baru satu peserta Pilkada DKI yang menyerahkan LADK kepada KPU DKI. LADK yang sudah diterima adalah milik cagub dan cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

LADK wajib diberikan peserta Pilkada 2017 hari ini. Sebabnya, masa kampanye Pilkada akan dimulai pada esok (28/10) hari.***(r 10)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER