Kanal

Divonis 20 Tahun, Kubu Jessica Akan Banding

PELITARIAU, Jakarta - Jessica‎ Kumala Wongso menyerahkan sepenuhnya upaya hukum kepada tim pengacaranya. Rencanaya, alumnus Billy Blue of Collage itu akan mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh menjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya yang mulia menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum saya," kata Jesisca di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2016).

Sementara pengacara terdakwa, Otto Hasibuan menilai bahwa majelis hakim bertindak sama, atau copy paste, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ia menuding pengadilan terkesan memaksakan sebuah perkara.

Mantan ketua Peradi itu menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Kisworo tersebut.

"Kami akan langsung mengajukan banding atas putusan ini," tandas Otto dikutip okezone.

Seperti diketahui, pertimbangan hakim yang dipimpin Kisworo itu ialah dalam kasus ini ialah sikap Jessica dainggap tidak tulus. Hal tersebut merujuk pada kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

Selain itu, pengadilan meyakini adanya pengaruh dorongan upaya pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica. Bahkan, hal tersebut terpupuk sejak ia tinggal di Australia hingga akhirnya pindah ke Indonesia.

Selama di negeri Kanguru, Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk. Tak hanya itu,, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.

Pertimbangan lain yang memberatkan Jessica ialah, anggapan bahwa ia merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Terlebih lagi Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER