Kanal

Pembangunan Tiga Pilar Telan Dana Ratusan Miliyar di Kuansing Mendapatkan Sorotan

PELITARIAU, Kuansing- Penegak Hukum di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau diminta bekerja optimal dalam memantau dan memproses kebijakan pembangunan tiga pilar. Dimana pembangunan tiga pilar tersebut telah menghabiskan ratusan miliar rupiah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperkirakan bakal jadi barang rongsokan.

"Tiga pilar menjadi sorotan di Kuansing harus di periksa secara maraton," kata salah satu Tokoh Pemuda Kuansing Zubirman SH di Teluk Kuantan, Senin (17/10).

Ia mengatakan, hingga saat ini kegiatan pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Hotel dan Pasar modren yang terlihat terbengkalai diyakini tidak selesai tepat waktu sehingga terancam roboh dan tidak bisa dimanfaatkan. Ia juga mengatakan heran kenapa proyek tiga pilar itu bisa lolos di parlemen, latar belakangnya apa?

Pemerintah Daerah Kuansing harus tegas dalam hal ini apakah harus diteruskan pembangunannya atau dihentikan ?, karena semua berdampak negatif bagi keuangan Kuantan Singingi, pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu yang seharusnya tahun 2016 sudah bisa di manfaatkan untuk kepentingan publik.

untuk itu zubirman berharap kepada pihak yang berkepentingan baik pemerintah maupun penegak hukum agar segera mengambil langkahlangkah kongkrit dan solutif sesuai dengan tufoksi masing-masing guna menyelamatkan aset daerah dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan adanya kepastian hukum terhadap proyek yang menelan biaya ratusan milyaran rupiah tersebut.
   
" Jika penegak hukum tidak cepat tanggap maka dugaan kerugian negara tidak dapat dipertanggungjawabkan," sebutnya.

Salah satu masyarakat Kota Teluk Kuantan, Hendri menyebutkan, sesuai data Pemkab Kuansing masih terhutang ke pihak Kontraktor salah satu penyebab pembangunan terbengkalai. Selain itu didalam proses pembangunan terindikasi adanya peraktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Dikuansing hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum, ini seharusnya menjadi perioritas bagi penegak hukum untuk diperiksa," tegasnya.

Salah satu pemerhati Hukum Baktiar mengatakan, jika ada kegiatan tidak selesai tentunya ada penyebab, namun hingga batas waktu yang ditentukan ternyata pihak kontraktor tidak bisa memfinishkan kegiatan tiga pilar itu dapat diduga kuat kekurangan dana atau terjadi konflik." Disinilah letak pihak penegak hukum memiliki nyali atau tidak dalam mengungkapkannya," ujarnya.

Menurutnya, dirinya yakin kegiatan proyek pembangunan tiga pilar sudah menjadi sorotan publik,harus diselesaikan dan dapat bermanfaat untuk masyarakat, selain proses hukum harus jalan dalam pengungkapan bila terjadi peraktek korupsi didalamnya. ***(linda)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER