Kanal

Panglima TNI Tegaskan akan Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

PELITARIAU, Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya, telah menggelar sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan oknum TNI.

Prajurit yang disidang ialah Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, mantan Komandan Kodim 1408 BS/1408, bersama Letkol Inf Budi Iman Santoso, mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops) Kodam VII/Wirabuana.

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa yang bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

“Apabila dia sudah terkena narkoba, dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan dipecat,” jelas Gatot melalui keterangan tertulisnya dikutip okezone, Sabtu (15/10/2016).

Mantan KSAD itu menambahkan, razia gabungan TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi narkoba. Terlebih lagi, perang terhadap narkoba menjadi agenda prioritas dan mendesak. harus dilakukan pemberantasan dan pembersihan narkoba dalam satuan TNI.

“TNI menyatakan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini. Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Gator memastikan telah menginstruksikan kepada para Dansat (Komandan Satuan) apabila ada anggotanya terlibat narkoba diberikan sanksi berupa pemecatan.

"Saya perintahkan kepada semua Pangkotama (Panglima Komando Utama) dan semua Komandan untuk melakukan pembersihan internal sampai Juni 2016. Setelah bulan Juni apabila masih ada anggotanya yang terlibat narkoba maka komandannya akan dicopot,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada April 2016 Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso tertangkap tangan oleh razia gabungan TNI dengan BNN yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi. Keduanya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya. ***(r 19)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER