PELITARIAU, Rengat - Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Koperasi Citra Usaha Mandiri (CUM) Airmolek lebih kurang 3000 anggota sudah masuk dalam tahap dua. Ketua Koperasi CUM Wisma Indra yang dikenakan pasal berlapis oleh Penyidik Polres Inhu sudah masuk dalam tahap dua.
Kasat Rersrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata Rabu (15/10) di Polres Inhu menjelaskan, kalau kasus Penipuan dan penggelapan yang tersangkanya atas nama Wismey Indra sudah masuk dalam tahap dua, saat ini tersangka berserta barang bukti sudah disampaikan ke Jaksa senin kemarin (13/10).
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dimana tersangka dengan barangbukti sudah melakukan pemungutan uang kepada masyarakat Rp 8 juta perkepala untuk mendapatkan kebun 2 Ha exs dari PT Tunggal Perkasa Plantation," kata Meilki.
Ada 3 orang Tersangka dari Koperasi CUM, kata Kasat, mereka melakukan penipuan dan penggelapan uang anggota, tersangka selanjutnya adalah Banteng Yudha Pranoto dan Hendara. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, ancamanya masing-masing pasal 5 tahun," jelasnya.
Untuk dua tersangka lainnya, kata Kasat, Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke Jaksa selanjutnya akan disidangkan.
Kronologis terjadinya penipuan ini jelas Kasat, pertama, tersangka menjanjikan kebun dari PT Tunggal Perkasa Plantation untuk diserahkan kepada anggota koperasi yang menyerahkan uang Rp 8 juta, namun pihak koperasi tidak pernah membuat Momerendum of Understanding (MoU).
Selanjutnya, uang-uang yang sudah dikompulkan dijadikan uang perjuangan untuk merealisasikan janji kepada anggota, akhirnya kebun yang dijanjikan kepada anggota tetap dikuasai oleh PT Tunggal Perkasa Plantation sebab izin milik perusahaan tersebut diperpanjang.
"Anggota yang meyerahkan uang dengan harapan mendapatkan kebun kelapa sawit merasa ditipu, mereka melaporkan kejadianya kepada polisi, dengan kerja keras jajaran Resrim Polres Inhu akhirnya terungkap, ucapnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha