Kanal

96 PNS dan Anggota DPRD Dijatuhi Sanski, Kenapa?

PELITARIAU, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi kepada 96 orang. Ada pun 96 orang itu terdiri atas 24 orang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), 27 orang PNS daerah, enam orang anggota DPRD provinsi, serta 39 orang anggota DPRD kabupaten/kota.

"Total jumlah 96 orang yang kita berikan pengenaan sanksi, mulai diberhentikan tidak hormat, diberhentikan, tidak mendapat jabatan, ada yang mundur, diturunkan pangkatnya," kata Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo pada Pelantikan Pejabat Kemdagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kantor Kemdagri, Jakarta dikutip Beritasatu, Jumat (7/10).

Dia menambahkan, terdapat sekitar 40-an PNS Kemdagri yang mengajukan izin perceraian. "Izin cerai harus dari Mendagri. Repotnya ada lima suami menggugat saya, mereka bilang kenapa Pak Menteri izinkan cerai, padahal masih cinta," imbuhnya.

Kepada wartawan usai pelantikan, dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan 96 orang beraneka ragam. "Macam-macam pelanggarannya. Seperti tidak bisa pertanggungjawabkan keuangan dan tidak disiplin. Sudah diperingatkan, masih tetap nekat,' katanya.***(r 10/prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER