Kanal

Edi Ahmad Diberhentikan Bupati Inhu, Amilus Dilantik

PELITARIAU, Inhu - Amilus resmi mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku Inhu menggantikan kades sebelumnya Edi Ahmad yang diberhentikan Bupati. Pelantikan Amilus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor 330/IX/2016, pelantikan dilakukan Camat Batang Cenaku Basuki.

Bupati Inhu H Yopi Arianto hadir pada pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Kepala Desa Aur Cina tersebut di halaman Kantor Desa Aur Cina, Rabu (5/10) pagi. Selain itu juga ikut hadir anggota DPRD Inhu Syamsudin, para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, Staf Camat Batang Cenaku serta unsur pimpinan kecamatan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Inhu H Yopi Arianto minta seluruh kepala desa memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta mematuhi semua aturan yang belaku. Sebagai lembaga pemerintahan yang berada di garis terdepan, keberhasilan kepala desa akan sangat berpengaruh pada keberhasilan pemerintah secara umum.

Menurut Bupati, pelantikan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 56 yang menyebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena diberhentikan, maka Bupati mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil musyawarah desa.  
                      
Untuk itu, Bupati Yopi minta kepada Penjabat Kepala Desa Aur Cina yang baru dilantik untuk segera melakukan penataan pemerintahan desa, agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Selain itu, Bupati H Yopi Arianto minta Penjabat Kepala Desa Aur Cina segera menyusun dan menetapkan APBDes bersama BPD sebagai dasar pengelolaan dana desa serta memfasilitasi pemilihan kepala desa agar berjalan dengan baik.

Selain itu, terkait dengan pengelolaan dana desa, Bupati Yopi juga kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang hadir agar dalam proses pengelolaan dana desa, baik yang berasal dari pemerintah maupun bantuan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi.

“Saya berharap Penjabat Kepala Desa Aur Cina dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (r 10/hms)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER