Kanal

Aset Tetap Kabupaten Inhu Rp 3,5 terliun, Ada Rp 116 milyar Sisa Uang 2015

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap aset tetap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) pada tahun 2015 senilai Rp 3,5 terliun lebih. Setelah dilakukan audit oleh BPK maka memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
 
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhu tahun 2015 dengan nilai aset tetap per-31 Desember 2015 senilai Rp 3,5 triliun terungkap dalam sidang paripurna DPRD Inhu Selasa (27/9) dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu Khairizal SE hanya dikuti 26 anggota DPRD Inhu dengan agenda menyampaikan nota penjelasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhu tahun 2015.
 
“Nilai tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, itu disebabkan pada tahun 2015 lalu laporan keuangan Inhu disajikan berbasis akrual dimana untuk aset disajikan setelah penyusutan aset tetap,” jelas Khairizal.
 
Dalam paripurna tersebut, Khairizal juga menyampaikan bahwa, selama tahun 2015 pendapatan daerah yang telah direalisasikan senilai Rp 1,3 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah senilai Rp 125 milyar lebih, pendapatan transfer senilai Rp 1,2 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 12 milyar lebih.
 
Lanjutnya, belanja daerah berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Riau, terealisasi senilai Rp 1,5 triliun atau setara 94,07 persen yang terdiri dari belanja operasional senilai Rp 1,1 triliun lebih serta belanja modal senilai Rp 320 milyar lebih.
 
Untuk pembiayaan daerah, masih terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015 berkenaan senilai Rp 116 miliar lebih, dimana sisa anggaran tahun 2015 tersebut dialokasikan untuk program kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah daerah kabupaten Inhu.
 
Dalam penyampain Wabup KHairizal di sidang paripurna DPRD tersebut, dia berharap DPRD Inhu dapat mengagendakan pembahasan serta menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi Gubernur Riau.
 
Pada rapat paripurna yang diikuti 26 anggota DPRD Inhu turut dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini serta penyerahan dokumen nota penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu tahun 2015. **prc

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER