Kanal

Konflik Lahan Masyarakat Inhu, Manajemen PT RPI Akui Tak Pernah Buat Kanal Batas HTI

PELITARIAU, Inhu - Lokasi lahan dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Huatan Tanaman Industri (HTI) yang dikantongi oleh PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) dikeluarkan oleh Mentri kehutanan (Menhut) tahun 1996. Pada tahun 2001 dilakukan adendum (perubahan,red) izin IUPHHK-HTI untuk PT RPI dengan luasan lahan HTI 14.434 haktare.
 
Sejak terbitnya izin IUPHHK-HTI untuk PT RPI diketahui tidak pernah ada batas kanal areal HTI di wilayah Kabupaten Inhu yang mencapai 9.614 haktare termasuk dalam wilayah Kecamatan Peranap dan Kelayang. Dengan tidak adanya batas kanal tersebut areal HTI milik PT RPI meluas hingga memasuki wilayah Kecamatan Lubuk Batujaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).
 
"Tidak ada kewajiban pemegang izin IUPHHK-HTI membuat batas kanal areal HTI yang dikelolanya, tetapi kita ada jalan melintang yang kita jadikan batas areal izin HTI milik PT RPI di Inhu," ujar Menejer Camp PT RPI, Ahyar dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (27/9) melalui telpon selulernya.
 
Sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI, PT RPI kata Ahyar hanya di wajib melaksanakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) seperti pemeliharaan areal oprasional yang ada dalam RKT-RKT milik PT RPI. Dimana RKT tersebut dilakukan pembelokan kemudian dikerjakan penanamanya, sebelum izin IUPHHK-HTI keluar atas nama PT RPI, di Inhu lokasi tersebut dikuasai oleh PT Peranap Timber dengan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menhut.
 
"Tidak mutlak batas itu dibuat dalam bentuk kanal, kewajiban perusahaan setelah mendapatkan izin adalah mengamankan lokasi sesuai luasan selama 35 tahun ditambah satu dauri atau 8 tahun, setelah 43 tahun lahan itu kita kembalikan kenegara," jelas Ahyar.
 
Ahyar juga menjelaskan, kalau pada tahun 2008 pernah disosialisasikan lokasi areal HTI milik PT RPI kepada masyarakat di Inhu, dimana kalau lokasi HTI yang dikelola oleh PT RPI dilarang untuk digarap dan ditanami kela sawit, salah satunya surat larangan penggarapan ditujukan kepada kelompok tani bahagia yang menggarap lokasi areal PT RPI. 
 
"Batas-batas areal HTI milik PT RPI itu ada tahun 2001 batas permanen di Desa Pandan wangi kecamatan Kelayang, kita hanya mengamankan areal oprasional kita saja," jelasnya.
 
Ketika ditanya tentang kesepakatan dalam pertemuan tim terpadu penanganan konflik PT RPI dengan masyarakat Kecamatan Lubuk Batujaya, kalau aktifitas PT RPI dihentikan untuk semantara agar tidak terjadi konflik, dimana pertemuan segitiga itu dipimpin Wakapolres Inhu Kompol Dalizon SIK MH. "Semantara aktifitas PT RPI dihentikan agar tidak terjadi konflik," kata Kompol Dalizon.
 
Penghentian aktifitas PT RPI tersebut, dibantah oleh Ahyar, menurutnya, tidak terjadi konflik antara pekerja  PT RPI dengan masyarakat sebab dilokasi areal penanaman akasia di lokasi gawangan (antara,red) pohon kelapa sawit masyarakat. "Pohon kelapa sawit masyarakat tidak kita rusak," jelasnya.
 
Semantara itu, ditempat terpisah, Asbulah SH yang  juga perwakilan 33 kelompok tani yang memiliki pohon kelapa sawit tempat pekerja PT RPI menanam bibit akasia menjelaskan, kalau sejak puluhan tahun areal 2000 haktare lebih yang di cleam PT RPI masuk dalam areal perizinan HTI miliknya sudah jadi lokasi perkampungan dan perkebunan masyarakat.
 
"Kita tidak pernah melihat batas-batas areal HTI milik PT RPI dilokasi lahan kelapa sawit masyarakat, kalaupun ada jalan itu adalah jalan perkebungan warga untuk menuju lokasi lahan kebun sawit," jelasnya.
 
Berdasarkan data yang diperoleh pelitariau.com, areal HTI milik PT RPI lokasi titik kordinatnya sudah diambil oleh tim terpadu penangan konflik pada Senin (19/9) lalau, tim terpadu Pemerintah daerah Inhu yang melibatkan beberapa instansi saat mengambil titik kordinat, dipimpin oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, mewakili Kapolres Inhu sebagai wakil ketua I dalam tim terpadu penanganan konflik lahan PT RPI dengan masyarakat Lubuk Batujaya. **zp/prc

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER