Kanal

Ciptakan Konflik Masyarakat Inhu, 33 Kelompok Tani Minta Cabut RKT Milik PT RPI

PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan kelapa sawit milik 33 kelompok tani Lubuk Batujaya di desa Lubuk Batutinggal wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau dengan PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) terus berlanjut, Rencana Kerja Tahunan (RKT) milik PT RPI menjadi sumber konflik perebutan lahan.
 
Kordinator 33 kelompok tani Lubukbatujaya, Asbullah SH kepada pelitariau.com Selasa (20/9) menegaskan, kalau RKT yang dimiliki oleh PT RPI tidak sesuai lagi dengan data lapangan, dimana dalam lokasi RKT milik PT RPI terdapat ladang masyarakat, perkebunan kelapasawit masyarakat, perkampungan masyarakat.
 
"Kami 33 kelompok tani yang terdiri dari ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari lahan kelapa sawit dan ladang yang di kleam oleh PT RPI, sesuai RKT tersebut ladang dan lahan pertanian kami di garap oleh PT RPI," kata Asbullah.
 
Sesuai dengan musyawarah masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, kata Asbullah, pihaknya akan mempertahankan lahan pertanian dan perkebunan yang sudah produktif sebagai penyambung hajat hidup. "Kenapa RKT milik PT RPI dikerjakan tahun 2016 ini setelah diatas lahan tersebut sudah ada tanaman masyarakat yang berhasil, selama ini PT RPI kemana, kenapa lahanya dibiarkan saja kalau memang dikuasai PT RPI," jelas Asbullah. 
 
Wakil ketua I tim terpadu penyelesaian konflik, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik diwakili oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, dikonfirmasi usai mengambil titik kordinat di PT RPI Senin (19/9) mengatakan, kalau pihaknya tidak bisa membahas RKT milik PT RPI yang berada di lokasi perkebunan masyarakat. "Kalau RKT itu sudah domainnya mentri kehutanan," kata Dalizon.
 
Semantara itu, Perwakilan PT RPI Akhyar Sopian dikonfirmasi mengatakan, kalau dalam RKT yang dimiliki oleh PT RPI seluas 9000 haktare, total tersebut terdiri dari 4000 kahtare terdapat di wilayah Inhu dan 5000 haktare terdapat di Kabupaten Pelalawan.
 
"Kita masih mencari penyelesaiannya, kita tidak akan melakukan penebangan tanaman masyarakat, RKT milik PT RPI tahun 1996, perubahan RKT itu per-sepuluh tahun," kata Akhyar.
 
Semantara itu Kepala Desa Lubuk Batutinggal, Masrullah menjelaskan, kalau areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang tergabung dalam 33 kelompok tani berada di wilayah desa Lubuk Batutinggal sesuai dengan kesepakatan tapal batas desa.
 
"Data dan peta desa tidak ada yang dipakai dalam pengambilan titik kordinat dilapangan, kalau mengacu RKT milik PT RPI maka wilayah desa Lubuk batutunggal masuk areal perizinan PT RPI," ujar Kades.
 
Selain Tim terpadu yang dipimpin Wakapolres Inhu Kompol Dalizon yang memimpin turun kelokasi lahan konflik PT RPI dengan masyarakat Lubuk Batujaya desa Lubuk Batutinggal tampak hadir Manejer kem PT RPI Akhyar Humas PT RPI Ronald Simanjuntak, Ratusan masyarakat tampak hadir perwakilan kelompok tani yang diberikan kesempatan bicara adalah Asbullah, selain itu juga tampak hadir juga Sekretaris tim terpadu yang menjabat Kepala Kesbangpol Adri Bahar Ssos, Kadis Kehutanan Suseno Adji, Camat Lubuk Batutinggal Damshur, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhu Afridel SH, dan Instansi terkaitlainnya. **prc

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER