Kanal

Ini Kronologi Penetapan Ketua DPD Irman Gusman Jadi Tersangka

PELITARIAU, Jakarta - Akhirnya KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 yang diberikan Perum Bulog kepada CV SW.

Pada sesi jumpa pers, Sabtu (17/9), di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta, Jumat malam kemarin.

Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SW yang berinisial XSS datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istrinya yang berinisial MMI dan satu orang lain berinisial WS.

Agus mengatakan, pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah Irman.

Personel KPK kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.

"Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK," kata Agus dikutip CNN Indonesia. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.

Tidak hanya Irman, Agus berkata, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER