Kanal

Kebun Sawit Masyarakat Digarap, Hentikan Aktifitas PT RPI di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Bagaikan api dalam sekam, pribahasa inilah yang pantas disebutkan dalam konflik saling claem lahan di desa Lubuk Batutinggal Kecamatan Lubuk Batujaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau. Sejak tahun 1997 masyarakat sudah melakukan aktifitas diatas lahan seluas lebih kurang 2000 haktar namun sejak 2 bulan terakhir perusahaan PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) melakukan aktifitas steking diatas lahan perkebunan kelapa sawit milik 33 kelompok tani.
 
Kelompok tani yang terbentuk tahun 2012 itu, sudah melakukan berbagai aktifitas diatas lahan kelapa sawitnya, ada yang memanen, ada yang memupuk serta ada yang melakukan penyisipan penanaman kelapa sawit namun, diantara gawang pohon kelapa sawit masyarakat di steking menggunakan 12 unit alat berat oleh PT RPI.
 
Masyarakat petani kebun kelapa Sawit mengklaim bahwa kebun yang telah tertanam kelapa sawit adalah lahan milik warga, sedangkan PT RPI mengaku telah mendapat izin kemenhut pada tahun 2007, dengan alasan perizinan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2015, PT RPI melakukan kegiatan land clering tahun 2016 diatas lahan yang sama.
 
Konflik saling clam terjadi, sementara  pihak terkait dan pihak pemerintah masih belum mencarikan solusi atau bersikap guna memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
 
"PT RPI terus melakukan penggarapan lahan kelapa sawit masyarakat, diantara tanaman sawit warga tanpa suatu hambatan PT RPI melakukan penanaman bibit kayu akasia, kita sudah bosan dengan janji pemerintah, akan kita hentikan paksa jika aktifitas PT RPI terus saja berlangsung," ujar Assbullah yang juga perwakilan masyarakat yang memiliki lahan yang digarap oleh PT RPI didampingi sejumlah kelompok tani.
 
Dikatakan, Resahnya masyarakat atas kegiatan aktifitas PT RPI dikarenakan sudah menggarap lebih dari 700 haktare, maka Masyarakat akan melakukan Penghentian paksa,  langkah awal yang dilakukan masyarakat dibuktikan dengan mengirimkan surat tertanggal  1 Desember 2016 ke Pimpinan DPRD Inhu untuk mendapatkan dukungan. 
 
Diantaranya  Isi surat tersebut, menyampaikan permohonan penghentian aktifitas PT RPI dilahan kebun tanaman kelapa sawit yang telah ditanami masyarakat ke dan surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, kejari Rengat dan Pengadilan Negri Rengat, serta tembusan ke Komnas HAM di jakarta.
 
Dalam surat tersebut selain lahan perkebunan kelapa sawit milik warga yang dirusak oleh PT RPI, surat tersebut juga menjelaskan kalau fasilitas umum jalan, 4 unit jembatan akses menuju lahan masyarakat di putus dan di rusak oleh PT RPI.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik, dikonfirmasi wartawan Selasa (13/9) mengatakan, kalau terkait permohonan masyarakat ke pimpinan DPRD Inhu agar menghentikan aktifitas PT RPI  yang tembusannya kepada Mapolres Inhu Masih  Belum diterima nya "Coba nanti kita kros chek dikantor apakah sudah masuk atau belum," kata Kapolres singkat. **prc

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER