Kanal

Demi Perkarakan Polisi, Seorang Istri Rela Jual Ginjalnya

PELITARIAU.com – Segala cara bakal ditempuh Nina, termasuk menjual ginjal demi mencari keadilan. Ia berjuang memperkarakan seorang perwira Polri yang menuduh suaminya punya ganja 3,8 ton. Belakangan si suami dibebaskan hakim.

“Ginjal akan saya jual, untuk operasioal selama memperkarakan AKP YP. Saya serius, karena dia telah mengkriminalisasi suami saya dan ternyata apa yang dituduhkan tidak terbukti,” kata Nina Nurwanti, 36.

Keyakinan Nina kalau suaminya, Taufik Hidayat, tidak bersalah dikuatkan dengan hasil vonis persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor dikutip pos kota, Jumat (9/9). Hakim Ketua, Bambang Setiawan dan dua hakim anggota Andri Syahrul serta Nilu Sukmarini, memvonis Taufik Hidayat bebas murni karena tidak ada satupun bukti di persidangan.

Berbekal putusan vonis hakim itu, wanita warga Babakan Daeyuh, Cileungsi ini mantap memperkarakan perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor itu. “Tindakan ini saya lakukan agar ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap orang lain yang memang tak bersalah,” katanya.

DISIKSA DAN SETOR UANG

Dijelaskan Nina, kriminalisasi yang dialami suaminya berawal ketika Taufik ditangkap pada 30 Juli 2015 lalu di sebuah rest area daerah Sentul. “Suaminya dituding terlibat dalam temuan truk bermuatan ganja 3,8 ton,” ungkap Nina.

Sempat ditahan selama 4 bulan, Taufik akhirnya dibebaskan pada 29 November di tahun yang sama. Kapolres Bogor saat itu, AKBP Suyudi Ario Seto meminta agar Taufik dibebaskan.

Namun, lanjut Nina, pada 6 April 2016, Taufik kembali ditangkap. “Suami saya yang ngga tau apa-apa malah ditahan dan disiksa saat menjalani pemeriksaan. Saya di minta setor uang ke Kasat Narkoba Rp50 juta tapi suami saya menolak karena merasa nggak salah,” paparnya.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER