Kanal

Teknis Tes Narkoba Syarat Calon Kepala Daerah Masih Digodok

PELITARIAU, Jakarta - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas persyaratan calon pasangan kepala daerah.

"Kita sampaikan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa tim pemeriksan kesehatan itu di samping ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), psikolog, adapula BNN. Kalau BNN berkaitan dengan masalah narkotika. Baik pemakaian saat itu maupun pemakaian beberapa waktu lalu," kata Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi di Gedung KPU dikutip okezone, Kamis (1/9/2016).

Hal tersebut dilakukan karena persoalan narkotika akan berbuntut kepada perilaku jangka panjang. Slamet berharap, jika setiap pasangan calon sudah menjabat menjadi kepala daerah tidak memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan etika sebagai pejabat negara.

"Ini sekarang lagi dibicarakan (teknisnya). Tentang teknis, mekanisme, standar operasi, kemudian SOP gimana, apakah nanti satu-satu di bawah naungan KPU. Sekarang ini lagi dibicarakan," ujarnya.

Selain itu, sambung Slamet, dalam rakor tersebut pihaknya membahas pasangan calon yang harus mengikuti beberapa tes kesehatan sepertu tes rambut, darah, dan urine. Namun, ia belum dapat memastikan apakah syarat tersebut layak. Pasalnya, terbentur dengan waktu yang tidak lama.

"Belum. Karena masalah waktu ya. Kecepatan, idealnya semua. Karena di Indonesia itu lab narkotik BNN hanya di Jakarta, gimana dengan Papua. Mungkin (tes urine) tapi soal waktu dan biaya. Semakin cepat makin mahal. Kalau misalnya dalam satu kabupaten ada empat calon, nah itu. Kalau provinsi, berapa kabupaten," terangnya. ***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER