Kanal

Kapolri Nyatakan Terbuka Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan di Riau

PELITARIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan terbuka dengan proses yang tengah dilakukan komisi kerja di DPR terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Ia bersedia jika pihak Polda Riau nantinya dipanggil panja untuk mendalami penghentian penyidikan terhadap 15 korporasi.

"Tidak apa-apa, nanti kami akan jawab," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Tito mengaku belum mendapatkan jawaban dari Kapolda Riau soal penghentian penyidikan itu. Kedatangannya ke Riau kemarin untuk meninjau lokasi hutan dan lahan yang terbakar di sana.

"Nanti Kapolda Riau juga saya akan panggil, nanti silakan menjelaskan," kata Tito.

Tito menegaskan, jika penghentian perkara karena ada permainan oknum polisi, maka dirinya akan melakukan tindakan keras. Jika sudah sesuai dengan prosedur, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan lewat praperadilan.

"Kalau praperadilan di terima maka kita akan buka kembali kasusnya," kata Tito.

Dikutip dari Kompas, DPR membentuk panitia kerja di bawah Komisi III, secara umum, untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun, secara khusus, untuk mendalami pemberian SP3 tersebut.

"Ada motif apa di balik penghentian perkara itu," kata Anggota Panja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu.

Pekan depan, DPR mulai intensif memanggil para pihak, di antaranya pihak Polda Riau dan 15 perusahaan yang kasusnya diberikan SP3.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun lima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya, tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER