Kanal

Ternyata BPK Tak Pernah Larang Pasang Iklan di Media

PELITARIAU.com - Kekhawatiran sebagian besar bagian Humas pemerintah daerah (kabupaten/kota) di Riau terjawab. Ternyata selama ini institusi penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kejaksaan sekalipun tak pernah melarang pemasangan iklan, advertorial, maupun galeri foto di media massa (cetak, elektronik, online).

Sesuai dengan Press Realise yang diterima redaksi pelitariau.com, Rabu (31/8), bahwa BPK tak pernah melarang pemasangan iklan, advertorial, maupun galeri foto di media massa. "Silahkan saja. Yang penting, bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel",  kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka, saat menerima kunjungan rombongan pengurus SPS Riau, Selasa (30/8) di kantornya.

Dan, diakuinya, kerja sama jasa publikasi antara Pemda dan media se Riau selama ini pun belum pernah ada masalah dan belum ada penyimpangan. Lewat Humas BPK Riau pun, beberapa waktu lalu, dibantah pula kalau institusi ini sudah berkirim surat ke Humas pemda se Riau terkait pelarangan tersebut.

Bahkan mereka meminta Humas pemda ini untuk memperlihatkan bukti surat edaran itu.  Sebelum ke BPK Riau, rombongan pengurus SPS Riau juga bersilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul S SH MH di kantornya. Saat itu Kajati didampingi Asintel Kejati Riau Drs M Naim SH dan Kapuspenkum Muspidawan SH. Sedangkan rombongan SPS dipimpin Ketua H Zulmansyah Sekedang SSos.

Kajati berjanji akan menanyakan langsung persoalan ini kepada ahlinya.  Informasi yang disampaikan SPS Riau ini akan djadikan bahan. "Kami akan tanyakan langsung nanti kepada ahlinya," kata dia.***


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER