Kanal

KPK Segera Tindak Bupati yang Tidak Serahkan Data P3D

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindak bupati atau wali kota yang tidak menyerahkan data pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ada disetiap wilayah administrasifnya di Indonesia.

Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, ‎mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala daerah lantaran enggan menyerahkan data P3D tersebut.

"Kalau kami KPK tentu akan menggambil langkah dan melakukan penindakan ya. Ini untuk melihat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," kata Dian usai menggelar diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip okezone, Selasa (30/8/2016).

Dian menjelaskan, selama ini kepala daerah masih berpegang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ‎yang menyatakan penerbitan izin pertambangan berada ditangan bupati dan wali kota.

"‎Teman-teman Jatam juga sudah sampai ke MK dan sudah diperintahkan untuk menyerahkan. Tapi ada juga yang masih belum (menyerahkan data P3D) seperti di Kalbar, di PTUN dan pemerintah Kalbar kalah," ungkap Dian.

Lembaga antirasuah, kata Dian, akan menggandeng Kementerian Kehutanan dan Dirjen Pajak untuk bekerjasama agar kepala daerah dapat segera menyerahkan data P3D kepada Pemprov. "Kita harus dorong agar melihat pelanggarannya agar bisa sharing sama teman-teman," terangnya.

Saat ini terdapat empat ribu data P3D yang harus diserahkan bupati kepada gubernur. Kata Dian, dari data yang diserahkan Dirjen Minerba ‎kepada KPK, hanya sekira seribu data P3D yang telah diserahkan ke Pemprov. Artinya hanya 25 persen data P3D yang berada di tangan gubernur dan masih terdapat tiga ribu P3D yang belum diserahkan.

"Oleh karenanya harus terus digaungkan. Apalagi kita sudah memiliki kasus. Kita minta Dirjen Minerba atau Kemendagri untuk mendorong ini. Jadi sekarang sudah ada sanksi macam-macam termasuk persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tandasnya.

Seperti diketahui, penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengaharuskan wali kota dan bupati menyerahkan data P3D paling lama 2 Oktober 2016. Pemerintah kabupaten maupun kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyelenggaraan urusan pemerintah, khususnya perizinan di sektor Minerba hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Pemprov saja.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER