Kanal

Panitia Pilpeng Abaikan Perintah Bupati Rohil, Kuasa Hukum Jun Fayer Silaban Tempuh Jalur Hukum

PELITARIAU,Rohil- Permasalahan Sengkete Pemilihan Penghulu (Pilpeng) yang terjadi di Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamataan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga kini semakin memanas.

 

Hal tersebut dikarenakan acara yang digelar di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi dengan agenda melakukan penghitungan ulang hasil suara di 17 TPS gagal dilaksanakan.

 

Kegagalan penghitungan ulang suara tersebut dikarenakan Panitia Pilpeng Kepenghuluan tetap bersikukuh dengan keputusan Rapat Pleno yang sebelumnya telah disepakati di Desa. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan agenda pertemuan dan bertentangan dengan intruksi dari Bupati Rohil H Suyatno yang telah merekomendasikan pengadaan penghitungan ulang, sehingga membuat suasana semakin memanas.

 

Adapun alasan Panitia Pilpeng menolak penghitungan suara ulang yakni Panitia Pilpeng beranggapan Bupati melampaui kewenangannya serta Bupati tidak menyelesaikan sengketa Pilpeng tersebut dalam waktu 30 hari setelah mengadakan Pilpeng.

 

Hal tersebut membuat Jun Fayer Silaban yang merupakan calon urut 1 beserta para pendukung serta tiga kuasa Hukumnya yang telah hadir merasa sangat kecewa dengan sikap Panitia pilpeng. 

 

Melalui Kuasa Hukumnya Kalna Siregar menyebutkan, pihak panitia pilpeng tidak menghargai Bupati Rohil serta Panitia Monitoring Kabupaten.

 

"Intinya kita mencari keadilan, sesuai dengan intruksi dari Bupati serta undangan, pada hari kita mengadakan Rapat Pleno dengan agenda akan dilakukan penghitungan ulang 17 kotak suara. Namun saat kita hadiri Rapat, Pihak panitia menolak melakukan penghitungan ulang dengan alasan Bupati melampaui kewenangannya dan langsung kembali menetapkan nomor urut 2 sebagai pemenang," kata pengacara nomor urut 1, Kalna saat dikonfirmasi di Ruangan DPRD Rohil Komisi A, Rabu (24/08/2016) kemaren.

 

Akui Kalna, pihaknya beranggapan panitia pilpeng tidak menghargai Bupati yang telah merekomendasikan pengadaan penghitungan ulang suara. Padahal dalam perhitungan awal Jun Fayer Silaban dua kali dinyatakan menang sesuai dengan perhitungan surat suara formulir C1 dan hal tersebut dibatalkan panitia pilpeng.

 

Namun karena adanya perbedaan keputusan antara 17 TPS tentang tatacara pencoblosan yang sah serta tidak sah membuat panitia pilpeng membatalkan kemenangan Jun Fayer dengan alasan surat suara yang dicoblos tembus walau tidak mengenai kotak calon lain sehingga menjadi dua lobang dinyatan tidak sah.

 

Dengan kondisi tersebut Jun Fayer Silaban beserta kuasa hukumnya menyampaikan permohonan penyelesaikan kepada Bupati, dan Bupati mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan penghitungan ulang. Namun saat mengadakan Rapat Pleno,Panitia pilpeng menolak untuk melakukan penghitungan ulang.

 

Dengan kondisi yang demikian, Jun Fayer Silaban beserta kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dan upaya administratif lainnya. Pihaknya juga mengharapkan keadilan karena secara fakta Jun Fayer merupakan pemenang pilpeng tersebut.

 

"Kami berharap Jun Fayer Silaban yang secara fakta pemenang dapat ditetapkan sebagai pemenang, selain itu tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum  dan upaya administrasi lainnya," ujarnya.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER