Kanal

Dipenghujung Bulan Agustus, Perwako IMB Sementara Belum Rampung

PELITARIAU, Pekanbaru - Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementata sudah bisa dilakukan di Kantor BPT-PM sejak awal Agustus lalu. Namun demikian perwako sendiri belum diterbitkan secara resmi

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, mengakui bahwa dirinya belum menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) IMB sementara ini. Meski jelang akhir Agustus orang nomor satu di Pekanbaru ini menyebutkan Perwako tersebut belum rampung 100 persen.

"Saya kira kalau sudah selesai saya tandatangani. Namun belum masuk ke sana," kata Firdaus, pada Kamis (25/8/2016).

Ia menyebutkan, dalam penyusunan Perwako IMB sementara pihaknya tidak menemukan kendala. Perwako yang nanti diterbitkan mengacu pada Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tidak ada kendala, kemarin drafnya sudah siap, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR, setelah itu baru ditandatangani," tutupnya.***(al)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER