Kanal

Sebanyak 82.015 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia kepada 82.015 narapidana (Napi) seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak narapidana.

Kata dia, narapidana yang menerima remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.

"Mereka di dalam di ruangan sempit dengan kapasitas yang sangat mengerikan. Ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian. Mereka anak bangsa sama seperti kalian, tak ada bedanya," kata Yasonna.

Dia mengungkapkan hal itu di Kemenkumham di kutip Kompas, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

"Mereka di dalam tak bisa ke mana-mana, tak bisa ke shopping mall, tak bisa jalan-jalan," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, pemidanaan saat ini bukanlah penghukuman seperti zaman dahulu.

Di lapas, narapidana mendapat pembinaan, pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial.

Yasonna lalu menuturkan, sebanyak 27 napi yang dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus terorisme. Lalu ada narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang.

Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428.

Dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 78.487 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum II 82.015 orang.

Namun Yasonna tidak merinci kategori narapidana yang yang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II.

Yasonna menyebutkan, salah satu koruptor yang mendapatkan remisi adalah Muhammad Nazaruddin Azhar. Menurut dia, Nazaruddin telah memenuhi PP 99.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER